Suara.com - Kepolisian Mumbai, India, menangkap 10 dari 12 warga negara Indonesia yang menghadiri acara keagamaan Jamaah Tabligh di New Delhi pada Maret lalu.
Mengutip dari laman Hidustantimes, sepuluh Jamaah Tabligh asal Indonesia ini ditahan lantaran melanggar aturan terkait Covid-19. Sebelum akhirnya ditahan, sepuluh orang tersebut sempat menjalani karantina selama 20 hari.
"Sepuluh orang tersebut adalah bagian dari kelompok dengan 12 anggota yang menghadiri pertemuan keagamaan di Delhi. Kami melacak mereka sejak 1 April, 2 orang yang dinyatakan positif Covid-19 dibawa ke Rumah Sakit Lilavati di Bandra. Sedang 10 sisanya menjalani karantina 20 hari. Kami menangkap mereka (10 WNI) setelah mereka dinyatakan negatif," kata juru bicara Kepolisan Mumbai sekaligus Komisaris Polisi, Pranaya Ashok.
Ashok menambahkan, dua orang yang dinyatakan positif Covid-19, kini dinyatakan negatif dan masih menjalani masa karantina hingga 8 Mei mendatang.
Berdasarkan laporan kepolisian Mumbai, 12 WNI ini datang ke India pada 29 Februari lalu, kemudian menghadiri acara Jamaah Tabligh di Nizamuddin Markaz.
Selepas menghadiri pertemuan, 12 WNI ini kemudian datang ke Mumbai pada 7 Maret dan tinggal di sebuah apartemen di Bandra.
Kemudian, bersama ribuan orang yang menghadiri Jamaah Tabligh, 12 warga Indonesia ini bertandang ke beberapa wilayah di India.
"Sejak Maret, mereka mengunjungi beberapa tempat di kota, dan kami telah melakukan tindakan yang diperlukan setelah melakukan penelusuran," kata seorang perwira senior di Kepolisian Bandra.
Kepolisian Mumbai sebelumnya telah memberikan peringatkan bagi para peserta acara Jamaah Tabligh, agar menjalani pemeriksaan, namun peringatan tersebut tidak diindahkan, hingga akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk mengambil jalan hukum.
Baca Juga: Tidak Bikin Imunitas Tubuh Menurun, Puasa Justru Jauhkan Risiko Covid-19
Adapun kesepuluh WNI ini akan menjalani penahanan di Kepolian Mumbai, mulai dari 23 April hingga 28 April.
Sepuluh WNI tersebut dijerat dengan 3 Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum India, yakni Pasal 269, tindakan lalai yang bisa menyebarkan infeksi penyakit yang berbahaya bagi kehidupan, Pasal 270, tentang perbuatan bahaya yang bisa menyebarkan infeksi penyakit menular, dan Pasal 188, yakni tidak mematuhi aturan resmi dari pejabat publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran