Suara.com - Kepolisian Mumbai, India, menangkap 10 dari 12 warga negara Indonesia yang menghadiri acara keagamaan Jamaah Tabligh di New Delhi pada Maret lalu.
Mengutip dari laman Hidustantimes, sepuluh Jamaah Tabligh asal Indonesia ini ditahan lantaran melanggar aturan terkait Covid-19. Sebelum akhirnya ditahan, sepuluh orang tersebut sempat menjalani karantina selama 20 hari.
"Sepuluh orang tersebut adalah bagian dari kelompok dengan 12 anggota yang menghadiri pertemuan keagamaan di Delhi. Kami melacak mereka sejak 1 April, 2 orang yang dinyatakan positif Covid-19 dibawa ke Rumah Sakit Lilavati di Bandra. Sedang 10 sisanya menjalani karantina 20 hari. Kami menangkap mereka (10 WNI) setelah mereka dinyatakan negatif," kata juru bicara Kepolisan Mumbai sekaligus Komisaris Polisi, Pranaya Ashok.
Ashok menambahkan, dua orang yang dinyatakan positif Covid-19, kini dinyatakan negatif dan masih menjalani masa karantina hingga 8 Mei mendatang.
Berdasarkan laporan kepolisian Mumbai, 12 WNI ini datang ke India pada 29 Februari lalu, kemudian menghadiri acara Jamaah Tabligh di Nizamuddin Markaz.
Selepas menghadiri pertemuan, 12 WNI ini kemudian datang ke Mumbai pada 7 Maret dan tinggal di sebuah apartemen di Bandra.
Kemudian, bersama ribuan orang yang menghadiri Jamaah Tabligh, 12 warga Indonesia ini bertandang ke beberapa wilayah di India.
"Sejak Maret, mereka mengunjungi beberapa tempat di kota, dan kami telah melakukan tindakan yang diperlukan setelah melakukan penelusuran," kata seorang perwira senior di Kepolisian Bandra.
Kepolisian Mumbai sebelumnya telah memberikan peringatkan bagi para peserta acara Jamaah Tabligh, agar menjalani pemeriksaan, namun peringatan tersebut tidak diindahkan, hingga akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk mengambil jalan hukum.
Baca Juga: Tidak Bikin Imunitas Tubuh Menurun, Puasa Justru Jauhkan Risiko Covid-19
Adapun kesepuluh WNI ini akan menjalani penahanan di Kepolian Mumbai, mulai dari 23 April hingga 28 April.
Sepuluh WNI tersebut dijerat dengan 3 Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum India, yakni Pasal 269, tindakan lalai yang bisa menyebarkan infeksi penyakit yang berbahaya bagi kehidupan, Pasal 270, tentang perbuatan bahaya yang bisa menyebarkan infeksi penyakit menular, dan Pasal 188, yakni tidak mematuhi aturan resmi dari pejabat publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Waspada Copet 'Necis' di Blok M Hub, MRT Jakarta Perketat Pengamanan
-
RSCM Pastikan Pasien Tetap Dilayani Meski Status BPJS PBI Nonaktif
-
Kunjungi Borobudur, Wamensos Agus Ajak Warga Lebih Mandiri Lewat Pelatihan Kerajinan Eceng Gondok
-
Wamensos Agus Jabo Tinjau Pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu di Magelang
-
Ada Truk 'Lumpuh', Arus Lalu Lintas di Brigjend Katamso Jakarta Barat Semrawut Pagi Ini
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
-
Cak Imin: Bencana Bertubi-Tubi Bisa Picu Kemiskinan Baru
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase