Suara.com - Kepolisian Mumbai, India, menangkap 10 dari 12 warga negara Indonesia yang menghadiri acara keagamaan Jamaah Tabligh di New Delhi pada Maret lalu.
Mengutip dari laman Hidustantimes, sepuluh Jamaah Tabligh asal Indonesia ini ditahan lantaran melanggar aturan terkait Covid-19. Sebelum akhirnya ditahan, sepuluh orang tersebut sempat menjalani karantina selama 20 hari.
"Sepuluh orang tersebut adalah bagian dari kelompok dengan 12 anggota yang menghadiri pertemuan keagamaan di Delhi. Kami melacak mereka sejak 1 April, 2 orang yang dinyatakan positif Covid-19 dibawa ke Rumah Sakit Lilavati di Bandra. Sedang 10 sisanya menjalani karantina 20 hari. Kami menangkap mereka (10 WNI) setelah mereka dinyatakan negatif," kata juru bicara Kepolisan Mumbai sekaligus Komisaris Polisi, Pranaya Ashok.
Ashok menambahkan, dua orang yang dinyatakan positif Covid-19, kini dinyatakan negatif dan masih menjalani masa karantina hingga 8 Mei mendatang.
Berdasarkan laporan kepolisian Mumbai, 12 WNI ini datang ke India pada 29 Februari lalu, kemudian menghadiri acara Jamaah Tabligh di Nizamuddin Markaz.
Selepas menghadiri pertemuan, 12 WNI ini kemudian datang ke Mumbai pada 7 Maret dan tinggal di sebuah apartemen di Bandra.
Kemudian, bersama ribuan orang yang menghadiri Jamaah Tabligh, 12 warga Indonesia ini bertandang ke beberapa wilayah di India.
"Sejak Maret, mereka mengunjungi beberapa tempat di kota, dan kami telah melakukan tindakan yang diperlukan setelah melakukan penelusuran," kata seorang perwira senior di Kepolisian Bandra.
Kepolisian Mumbai sebelumnya telah memberikan peringatkan bagi para peserta acara Jamaah Tabligh, agar menjalani pemeriksaan, namun peringatan tersebut tidak diindahkan, hingga akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk mengambil jalan hukum.
Baca Juga: Tidak Bikin Imunitas Tubuh Menurun, Puasa Justru Jauhkan Risiko Covid-19
Adapun kesepuluh WNI ini akan menjalani penahanan di Kepolian Mumbai, mulai dari 23 April hingga 28 April.
Sepuluh WNI tersebut dijerat dengan 3 Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum India, yakni Pasal 269, tindakan lalai yang bisa menyebarkan infeksi penyakit yang berbahaya bagi kehidupan, Pasal 270, tentang perbuatan bahaya yang bisa menyebarkan infeksi penyakit menular, dan Pasal 188, yakni tidak mematuhi aturan resmi dari pejabat publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang