Suara.com - Ketua Komisi III DPR Herman Heru tak mempersoalkan ihwal adanya gugatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas program narapidana asimilasi.
Menurut Herman, gugatan tersebut bisa dilakukan mengingat Indonesia memang negara hukum.
"Oleh sebab itu siapa pun warga negara Indonesia jika merasa tidak puas atas sebuah kebijakan pemerintah, maka terbuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Herman dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
Hanya saja, Herman meminta agar publik melihat secara fair program narapidana asimilasi dari kedua sisi, baik sisi manfaat maupun sisi mudaratnya. Apalagi kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan pandemi Covid-19.
"Terkait kebijakan asimilasi yang dibuat oleh Menkumham (Yasonna) publik harus fair dalam melihat antara manfaat dan mudarat dalam situasi krisis Covid-19 saat ini. Berapa jumlah yang dibebaskan dan berapa jumlah atau berapa persen yang membuat ulah dengan kembali melakukan kejahatan," kata Herman.
Ia mengatakan, Komisi III tidak juga tidak keberatan apabila pemerintah memerlukan pembentukan tim pengawas terkait program narapidana asimilasi.
Kendati begitu, Herman mempersilakan Kemenkumham melakukan koreksi terlebih dahulu terhadap kebijakannya bila merasa hal tersebut diperlukan.
"Silakan Menkumham lakukan koreksi jika diperlukan karena hal tersebut ada pada ranah pemerintah," tandasnya.
Diketahui, sejumlah LSM di antaranya Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia telah mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Yasonna ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah pada Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Yasonna Digugat LSM karena Napi Asimilasi, DPR Bilang Begini
Berita Terkait
-
Digugat LSM Bebaskan 30 Ribu Napi, Menkumham: Silakan Saja
-
Yasonna Digugat LSM karena Napi Asimilasi, DPR Bilang Begini
-
Diam di Rumah, Narapidana Program Asimilasi Dapat Bantuan Kebutuhan Pokok
-
Kronologi Napi Asimilasi Corona Maling di Jogja Sehari Usai Bebas dari Solo
-
Kepala Rutan Bantul Minta Masyarakat Tak Beri Stigma ke Napi Asimilasi
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
Terkini
-
Misteri Sosok 'J' di Dewan Pembina PSI, Menkum Supratman: 'Saya Cuma Hafal Kaesang'
-
Dana Makan Bergizi Gratis Rawan Dikorupsi, KPK Siap Turun Tangan!
-
Segera Diumumkan Kaesang jadi Ketua Dewan Pembina PSI, 'Bapak J' Disebut Sosok Istimewa, Jokowi?
-
Dihukum Ringan, 3 Polisi Kasus Rantis Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Minta Maaf, Mengapa?
-
'Seperti Pembunuhan tapi Tak Ada yang Mati,' Analogi 'Skakmat' Kubu Nadiem untuk Kejagung
-
Soal Sosok J Ketua Dewan Pembina PSI, Raja Juli: Nanti Mas Ketum Yang Akan Umumkan ke Publik
-
Alarm Jakarta Tenggelam: Muhammadiyah Desak PAM Jaya Jadi 'PT' untuk Hentikan Sedot Air Tanah
-
Apes! Usai Liputan Sidang di PN Jakpus, HP Jurnalis ANTARA Dijambret di Gang Sempit
-
Kasus Affan Kurniawan, Tiga Brimob Ini Hanya Kena Sanksi Patsus 20 Hari dan Minta Maaf!
-
Menkum Resmi Serahkan SK Kepengurusan PSI 2025-2030, Cuma Semalam Langsung Jadi