Suara.com - Ketua Komisi III DPR Herman Heru tak mempersoalkan ihwal adanya gugatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas program narapidana asimilasi.
Menurut Herman, gugatan tersebut bisa dilakukan mengingat Indonesia memang negara hukum.
"Oleh sebab itu siapa pun warga negara Indonesia jika merasa tidak puas atas sebuah kebijakan pemerintah, maka terbuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Herman dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
Hanya saja, Herman meminta agar publik melihat secara fair program narapidana asimilasi dari kedua sisi, baik sisi manfaat maupun sisi mudaratnya. Apalagi kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan pandemi Covid-19.
"Terkait kebijakan asimilasi yang dibuat oleh Menkumham (Yasonna) publik harus fair dalam melihat antara manfaat dan mudarat dalam situasi krisis Covid-19 saat ini. Berapa jumlah yang dibebaskan dan berapa jumlah atau berapa persen yang membuat ulah dengan kembali melakukan kejahatan," kata Herman.
Ia mengatakan, Komisi III tidak juga tidak keberatan apabila pemerintah memerlukan pembentukan tim pengawas terkait program narapidana asimilasi.
Kendati begitu, Herman mempersilakan Kemenkumham melakukan koreksi terlebih dahulu terhadap kebijakannya bila merasa hal tersebut diperlukan.
"Silakan Menkumham lakukan koreksi jika diperlukan karena hal tersebut ada pada ranah pemerintah," tandasnya.
Diketahui, sejumlah LSM di antaranya Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia telah mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Yasonna ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah pada Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Yasonna Digugat LSM karena Napi Asimilasi, DPR Bilang Begini
Berita Terkait
-
Digugat LSM Bebaskan 30 Ribu Napi, Menkumham: Silakan Saja
-
Yasonna Digugat LSM karena Napi Asimilasi, DPR Bilang Begini
-
Diam di Rumah, Narapidana Program Asimilasi Dapat Bantuan Kebutuhan Pokok
-
Kronologi Napi Asimilasi Corona Maling di Jogja Sehari Usai Bebas dari Solo
-
Kepala Rutan Bantul Minta Masyarakat Tak Beri Stigma ke Napi Asimilasi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah