Suara.com - Ketua Komisi III DPR Herman Heru tak mempersoalkan ihwal adanya gugatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas program narapidana asimilasi.
Menurut Herman, gugatan tersebut bisa dilakukan mengingat Indonesia memang negara hukum.
"Oleh sebab itu siapa pun warga negara Indonesia jika merasa tidak puas atas sebuah kebijakan pemerintah, maka terbuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Herman dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
Hanya saja, Herman meminta agar publik melihat secara fair program narapidana asimilasi dari kedua sisi, baik sisi manfaat maupun sisi mudaratnya. Apalagi kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan pandemi Covid-19.
"Terkait kebijakan asimilasi yang dibuat oleh Menkumham (Yasonna) publik harus fair dalam melihat antara manfaat dan mudarat dalam situasi krisis Covid-19 saat ini. Berapa jumlah yang dibebaskan dan berapa jumlah atau berapa persen yang membuat ulah dengan kembali melakukan kejahatan," kata Herman.
Ia mengatakan, Komisi III tidak juga tidak keberatan apabila pemerintah memerlukan pembentukan tim pengawas terkait program narapidana asimilasi.
Kendati begitu, Herman mempersilakan Kemenkumham melakukan koreksi terlebih dahulu terhadap kebijakannya bila merasa hal tersebut diperlukan.
"Silakan Menkumham lakukan koreksi jika diperlukan karena hal tersebut ada pada ranah pemerintah," tandasnya.
Diketahui, sejumlah LSM di antaranya Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia telah mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Yasonna ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah pada Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Yasonna Digugat LSM karena Napi Asimilasi, DPR Bilang Begini
Berita Terkait
-
Digugat LSM Bebaskan 30 Ribu Napi, Menkumham: Silakan Saja
-
Yasonna Digugat LSM karena Napi Asimilasi, DPR Bilang Begini
-
Diam di Rumah, Narapidana Program Asimilasi Dapat Bantuan Kebutuhan Pokok
-
Kronologi Napi Asimilasi Corona Maling di Jogja Sehari Usai Bebas dari Solo
-
Kepala Rutan Bantul Minta Masyarakat Tak Beri Stigma ke Napi Asimilasi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru