Suara.com - Pejuang agraria dan lingkungan hidup dari Desa Penyang, Kalimantan Tengah, Hermanus yang tengah menjalani sidang kriminalisasi meninggal dunia.
Ia mengembuskan napas terakhir pada Minggu (26/4/2020) dini hari, pukul 00.30 waktu setempat.
Direktur Walhi Nur Hidayati mengatakan, meningalnya Hermanus dapat diindikasikan tidak dijalankannya hukum berdasar nilai kemanusiaan.
Pasalnya, kata dia, dalam kondisi sakit dengan kursi roda pun, Hermanus tetap dipaksa mengikuti persidangan.
"Permohonan penangguhan penahanan dan rawat inap di rumah sakit pun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Bahkan, majelis hakim masih tetap mengagendakan sidang lanjutan Hermanus pada Senin (27/4) pekan ini," kata Nur Hidayati, Selasa (28/4/2020).
Nur menuturkan, sebelum meninggal, Hermanus ditahan di ruang tahanan Polres Kotawaringin Timur yang kapasitasnya sudah overkapasitas.
Kondisi itu dapat diindikasikan sebagai penyebab meninggalnya Hermanus.
"Kondisi sakit dan ruang tahananan yang tidak layak mengakibatkan kondisinya menurun," ujarnya.
Usut hakim, jaksa, dan polisi
Baca Juga: Mario Pewaris Sah Tanah Sihaporas! Balita di Pusaran Konflik Agraria
Rumitnya sistem birokrasi juga sebagai faktor lain penyebab Hermanus meninggal. Berdasarkan informasi yang diumpulkan Walhi, diketahui kepolisian menghubungi keluarga dan memberitahu Hermanus dalam kondisi sakit pada Sabtu (25/4) pekan lalu.
Namun, Hermanus baru diantar ke rumah sakit pada malam hari sekitar pukul 21.00 waktu setempat.
Sedangkan cerita sel mewah dan mudahnya para koruptor mendapatkan izin berobat tentu berbanding terbalik dengan kejadian ini.
Oleh karena itu, Walhi mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksan, Propam Polri, Kompolnas dan istansi yang berwenang untuk memeriksa hakim, jaksa dan polisi yang menghambat proses berobat yang dimohon oleh Hermanus dan penasehat hukumnya. Selain itu Komnas HAM juga harus responsif menyikapi kasus tersebut.
"Meninggalnya Hermanus ditengah proses persidangan menunjukkan begitu tajamnya hukum kepada rakyat kecil dan miskin," kata dia.
Nur menambahkan, konflik agraria merupakan akar masalah meninggalnya Hermanus pun harus segera diselesaikan. Dua terdakwa lain, James Watt dan Dilik yang dikriminalisasi juga harus dibebaskan.
Berita Terkait
-
Kisah Petani SMB Jambi Dikriminalisasi Hingga Rumahnya Dibakar
-
Dunia Sibuk Lawan Corona, Ratusan Warga di Sampit Malah Asyik Sabung Ayam
-
Polisi Tangkap Perempuan Pembuang Sepasang Bayi Kembar di Sampit
-
Geger! Warga Sampit Temukan Sepasang Bayi Kembar di Tempat Sampah
-
Geger Sengketa Lahan, Warga Kabupaten Kediri Ancam Bakal Boikot Pilkada
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum