Suara.com - Pejuang agraria dan lingkungan hidup dari Desa Penyang, Kalimantan Tengah, Hermanus yang tengah menjalani sidang kriminalisasi meninggal dunia.
Ia mengembuskan napas terakhir pada Minggu (26/4/2020) dini hari, pukul 00.30 waktu setempat.
Direktur Walhi Nur Hidayati mengatakan, meningalnya Hermanus dapat diindikasikan tidak dijalankannya hukum berdasar nilai kemanusiaan.
Pasalnya, kata dia, dalam kondisi sakit dengan kursi roda pun, Hermanus tetap dipaksa mengikuti persidangan.
"Permohonan penangguhan penahanan dan rawat inap di rumah sakit pun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Bahkan, majelis hakim masih tetap mengagendakan sidang lanjutan Hermanus pada Senin (27/4) pekan ini," kata Nur Hidayati, Selasa (28/4/2020).
Nur menuturkan, sebelum meninggal, Hermanus ditahan di ruang tahanan Polres Kotawaringin Timur yang kapasitasnya sudah overkapasitas.
Kondisi itu dapat diindikasikan sebagai penyebab meninggalnya Hermanus.
"Kondisi sakit dan ruang tahananan yang tidak layak mengakibatkan kondisinya menurun," ujarnya.
Usut hakim, jaksa, dan polisi
Baca Juga: Mario Pewaris Sah Tanah Sihaporas! Balita di Pusaran Konflik Agraria
Rumitnya sistem birokrasi juga sebagai faktor lain penyebab Hermanus meninggal. Berdasarkan informasi yang diumpulkan Walhi, diketahui kepolisian menghubungi keluarga dan memberitahu Hermanus dalam kondisi sakit pada Sabtu (25/4) pekan lalu.
Namun, Hermanus baru diantar ke rumah sakit pada malam hari sekitar pukul 21.00 waktu setempat.
Sedangkan cerita sel mewah dan mudahnya para koruptor mendapatkan izin berobat tentu berbanding terbalik dengan kejadian ini.
Oleh karena itu, Walhi mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksan, Propam Polri, Kompolnas dan istansi yang berwenang untuk memeriksa hakim, jaksa dan polisi yang menghambat proses berobat yang dimohon oleh Hermanus dan penasehat hukumnya. Selain itu Komnas HAM juga harus responsif menyikapi kasus tersebut.
"Meninggalnya Hermanus ditengah proses persidangan menunjukkan begitu tajamnya hukum kepada rakyat kecil dan miskin," kata dia.
Nur menambahkan, konflik agraria merupakan akar masalah meninggalnya Hermanus pun harus segera diselesaikan. Dua terdakwa lain, James Watt dan Dilik yang dikriminalisasi juga harus dibebaskan.
Berita Terkait
-
Kisah Petani SMB Jambi Dikriminalisasi Hingga Rumahnya Dibakar
-
Dunia Sibuk Lawan Corona, Ratusan Warga di Sampit Malah Asyik Sabung Ayam
-
Polisi Tangkap Perempuan Pembuang Sepasang Bayi Kembar di Sampit
-
Geger! Warga Sampit Temukan Sepasang Bayi Kembar di Tempat Sampah
-
Geger Sengketa Lahan, Warga Kabupaten Kediri Ancam Bakal Boikot Pilkada
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah