Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengaku menerima pemberhentian tidak hormat yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadapnya.
Seusai dipecat, Sitti mengaku mendapatkan banyak dukungan moril melalui lewat pesan singkat, salah satunya dikirim oleh cendekiawan muslim Ahmad Syafi’i Ma’arif.
Sitti diberhentikan secara tidak hormat usai diputuskan KPAI melanggar kode etik lantaran memberikan pernyataan wanita bisa hamil kalau berenang dengan laki-laki. Meskipun banyak yang mengkritik dirinya, namun tidak sedikit pula ada yang memberikan simpatik terhadapnya.
"Sejujurnya saya mendapatkan banyak sekali WA (WhatsApp) dan SMS ke saya dan salah satunya yang saya coba ambil dari Buya Syafi'i Ma'arif," kata Sitti dalam konferensi persnya melalui virtual, Selasa (28/4/2020).
"Buya Syafi'i mengatakan realistis saja bumi Allah ini sangat luas," sambungnya.
Dari situ Sitti langsung berteguh diri untuk mengambil hikmah dari kejadian yang akhirnya membuat ia terdepak dari jajaran Komisioner KPAI periode 2017-2022. Ia menegaskan pemecatan secara tidak hormat itu tidak akan membuat dirinya menghentikan langkah untuk memperjuangkan hak anak-anak Indonesia.
"Tidak akan menurunkan cinta saya pada bangsa Indonesia, pada perlindungan 83 juta anak Indonesia meskipun saya harus menggunakan cara yang lain," ujarnya.
Untuk diketahui, pemberhentian terhadap Sitti Hikmawatty dari anggota KPAI telah ditandantangani Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.
Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan Keppres tersebut yang sudah diteken Jokowi pada Jumat (24/4/2020).
Baca Juga: Besok Mau Diperpanjang Lagi, Pelanggar PSBB di Bogor Tembus 1.178 Kasus
"Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul," ujar Setya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/2020).
Dalam Keppresnya tertulis bahwa Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.
Tag
Berita Terkait
-
Dipecat Tidak Hormat dari Komisioner KPAI, Sitti Terima Keputusan Jokowi
-
Sitti Hikmawatty Dipecat Jokowi, Ini Total Harta Kekayaannya
-
Intip Harta Kekayaan Eks Anggota KPAI Sitti Hikmawatty, Cuma Punya 1 Motor
-
Batasi Pemohon, Gugatan Amien Rais soal Perppu Corona Jokowi Disidang MK
-
Sitti Hikmawatty Resmi Dipecat Jokowi Usai Polemik Berenang Bisa Hamil
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak