Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) resmi melarang pengunaan aplikasi video konferensi Zoom di lingkungannya. Alasannya, Zoom dianggap tidak dapat menjamin dalam perlindungan keamanan data.
Larangan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran Kepala BNPT Nomor 08 Tahun 2020 tentang larangan penggunaan aplikasi video conference Zoom di lingkungan BNPT terkait pengamanan informasi data. Surat edaran itu sendiri diteken Sekretaris Utama Kepala BNPT A. Adang Supriyadi pada Jumat, 24 April 2020.
Dasar dikeluarkannya aturan tersebut dikarenakan tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom dan adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain yang dapat dimonitor oleh pihak tidak berkepentingan.
"Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran data dan informasi ke pihak yang tidak bertanggungjawab," demikian tertulis dalam surat edarannya, Rabu (29/4/2020).
Dengan adanya larangan tersebut maka seluruh unit kerja di lingkungan BNPT tidak menggunakan aplikasi Zoom saat mengadakan rapat dengan pihak internal maupun eksternal.
Sebagai penggantinya, setiap pelaksanaan rapat video konferensi dapat menggunakan aplikasi lain yang enskripsinya telah terjamin.
Dalam surat edaran itu juga meminta kepada seluruh pejabat dan staf yang masih menginstal aplikasi Zoom Meeting pada perangkat laptop maupun smartphone untuk segera menghapus guna menghindari terjadinya potensi pencurian data atau scanning.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka