Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memaparkan adanya titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi saat masa pandemi Covid-19.
Salah satunya, mulai dari pengalokasian anggaran untuk penanganan Covid-19, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD hingga penyaluran bantuan sosial (bansos).
"Titik rawan korupsi, pertama rawan korupsi adalah di barang dan jasa. Kedua, adalah sumbangan pihak ketiga dan ketiga adalah pengalokasian anggaran baik APBN dan APBD baik alokasi sumber daya ataupun belanja. Yang terakhir adalah bansos dalam rangka social safety net," papar Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020).
Firli mengemukakan, lembaga antirasuah tersebut akan terus melakukan pengawasan di empat titik rawan korupsi tersebut. Terlebih terhadap penyaluran bansos, yang dikatakan Firli, memiliki kerawanan khusus untuk dikorupsi.
"Kerawanan-kerawanan lebih khusus lagi, terkait pelaksanaan bansos karena ini menjadi hak rakyat. Dia harus sampai, tepat guna, tepat jumlah dan juga tepat sasaran."
Karena itu, ia membagi menjadi tiga kategori penyimpangan yang berpotensi terjadi dalam penyaluran bansos.
"Pertama, bansos atau sumbangannya bergiat fiktif. Kedua, ekslusen error, kesalahannya. Ada inklusen error dan ada juga tentang kualitas dan kuantitas yang berubah dan bisa saja itu terjadi," ujar Firli.
Sebelumnya, Firli mengatakan, untuk menghindari tindakan korupsi, maka KPK saat ini mengutamakan upaya pengawasan dan pencegahan bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui kedeputian pencegahan khususnya koordinasi supervisi pencegahan.
Adapun, lanjut Filri, guna melakukan fungsi pengawasan tersebut KPK juga sudah membentuk satuan tugas gabungan.
Baca Juga: Awas! Berani Korupsi Anggaran Penanganan Corona Bisa Dihukum Mati
"Tidak hanya itu kami juga membuat suatu satgas gabungan antara Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan dalam rangka melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi dan sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap penyimpangan anggaran korupsi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Awas! Berani Korupsi Anggaran Penanganan Corona Bisa Dihukum Mati
-
ICW: KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim Tak Membanggakan
-
5 Rekomendasi KPK soal Penyaluran Bansos Covid-19
-
Lawan Corona, Eks Menkeu Minta Jokowi Kembali Realokasi Dana Anggaran
-
Firli: Dana Sumbangan Penanganan Virus Corona Tak Perlu Dilaporkan ke KPK
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029