Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memaparkan adanya titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi saat masa pandemi Covid-19.
Salah satunya, mulai dari pengalokasian anggaran untuk penanganan Covid-19, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD hingga penyaluran bantuan sosial (bansos).
"Titik rawan korupsi, pertama rawan korupsi adalah di barang dan jasa. Kedua, adalah sumbangan pihak ketiga dan ketiga adalah pengalokasian anggaran baik APBN dan APBD baik alokasi sumber daya ataupun belanja. Yang terakhir adalah bansos dalam rangka social safety net," papar Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020).
Firli mengemukakan, lembaga antirasuah tersebut akan terus melakukan pengawasan di empat titik rawan korupsi tersebut. Terlebih terhadap penyaluran bansos, yang dikatakan Firli, memiliki kerawanan khusus untuk dikorupsi.
"Kerawanan-kerawanan lebih khusus lagi, terkait pelaksanaan bansos karena ini menjadi hak rakyat. Dia harus sampai, tepat guna, tepat jumlah dan juga tepat sasaran."
Karena itu, ia membagi menjadi tiga kategori penyimpangan yang berpotensi terjadi dalam penyaluran bansos.
"Pertama, bansos atau sumbangannya bergiat fiktif. Kedua, ekslusen error, kesalahannya. Ada inklusen error dan ada juga tentang kualitas dan kuantitas yang berubah dan bisa saja itu terjadi," ujar Firli.
Sebelumnya, Firli mengatakan, untuk menghindari tindakan korupsi, maka KPK saat ini mengutamakan upaya pengawasan dan pencegahan bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui kedeputian pencegahan khususnya koordinasi supervisi pencegahan.
Adapun, lanjut Filri, guna melakukan fungsi pengawasan tersebut KPK juga sudah membentuk satuan tugas gabungan.
Baca Juga: Awas! Berani Korupsi Anggaran Penanganan Corona Bisa Dihukum Mati
"Tidak hanya itu kami juga membuat suatu satgas gabungan antara Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan dalam rangka melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi dan sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap penyimpangan anggaran korupsi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Awas! Berani Korupsi Anggaran Penanganan Corona Bisa Dihukum Mati
-
ICW: KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim Tak Membanggakan
-
5 Rekomendasi KPK soal Penyaluran Bansos Covid-19
-
Lawan Corona, Eks Menkeu Minta Jokowi Kembali Realokasi Dana Anggaran
-
Firli: Dana Sumbangan Penanganan Virus Corona Tak Perlu Dilaporkan ke KPK
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting