Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan alasan di balik sikap mereka yang kini memamerkan tersangka pada saat konferensi pers. Salah satu alasannya ialah memberi efek jera.
Pemaparan itu disampaikan Firli menjawab pernyataan dari Anggota Komisi III Arsul Sani saat rapat di DPR RI, Rabu (29/4/2020).
"Itu hanyalah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus pelajaran bahwa tersangkanya bisa membuat efek jera," kata Firli.
Kendati begitu ia menerima saran dari Arsul. Walau Firli tetap menegaskan bahwa KPK tidak bermaksud mempertontonkan tersangka ke publik.
"Karena pada prinsipnya pada press rilis kemarin mereka membelakangi, tidak ditampilkan mukanya," ujar Firli.
Terlebih, dengan adanya efek jera tersebut, Firli berharap tidak ada lagi para tersangka yang masih bisa bergaya di depan kamera awak media, semisal melambaikan tangan ketika mereka disorot.
"Dan mohon maaf pak, kami juga tidak ingin tersangka dadah-dadah, ndak ada pak. Dulu kan ada pak, disuruh dadah-dadah gitu kan, nah kita ndak," kata Firli.
Meski sebelumnya diingatkan Arsul soal adanya asas praduga tidak bersalah terkait memamerkan para tersangka. Namun, Firli tetap memastikan bahwa kebijakan tersebut yang kini masih akan terus dipertahankan oleh KPK.
"Kita ingin mengubah perilaku kita dari hal yg buruk menjdi hal yang baik. Itu dasar pemikirannya, mohon maaf kalau seandainya keliru. Tapi sementara yang diambil KPK dengan sikap seperti itu," kata Firli.
Baca Juga: Bocah Tanggung di Bogor Tawuran Sampai Tewas saat Sahur
Sebelumnya, Arsul Sani mengkritisi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi era kepemimpinan Firli Bahuri yang memamerkan tersangka korupsi saat konferensi pers. Diketahui, pada era sebelumnya hal tersebut belum pernah dilakukan.
Menurut Arsul, memajang tersangka seperti halnya yang kerap dilakukan kepolisian saat rilis berpotensi melanggar asas praduda tidak bersalah. Ia pun mengingatkan hal tersebut langsung kepada Filri dalam rapat dengan Komisi III.
"Hanya catatan saja mohon maaf, dalam terkait kehadiran tersangka, itu buat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan bukannkah itu, dalam tanda kutip melanggar asas
presumption of innocence. Sistem peradilan pidana kita bersandar pada asas praduga tak bersalah bukan praduga bersalah," kata Arsul.
Berita Terkait
-
Rawan Korupsi, KPK Awasi Alokasi Anggaran Hingga Penyaluran Bansos Covid-19
-
Era Firli Cs Pamer Tersangka saat Rilis, Laode: Ini Sering Terjadi di Polri
-
Ini Alasan KPK Era Firli Cs Pertontonkan Koruptor saat Konferensi Pers
-
ICW Soroti Gaya Kepemimpinan Firli Cs di KPK: Pertontonkan Tersangka
-
Korupsi Proyek Jalan, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!