Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan alasan di balik sikap mereka yang kini memamerkan tersangka pada saat konferensi pers. Salah satu alasannya ialah memberi efek jera.
Pemaparan itu disampaikan Firli menjawab pernyataan dari Anggota Komisi III Arsul Sani saat rapat di DPR RI, Rabu (29/4/2020).
"Itu hanyalah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus pelajaran bahwa tersangkanya bisa membuat efek jera," kata Firli.
Kendati begitu ia menerima saran dari Arsul. Walau Firli tetap menegaskan bahwa KPK tidak bermaksud mempertontonkan tersangka ke publik.
"Karena pada prinsipnya pada press rilis kemarin mereka membelakangi, tidak ditampilkan mukanya," ujar Firli.
Terlebih, dengan adanya efek jera tersebut, Firli berharap tidak ada lagi para tersangka yang masih bisa bergaya di depan kamera awak media, semisal melambaikan tangan ketika mereka disorot.
"Dan mohon maaf pak, kami juga tidak ingin tersangka dadah-dadah, ndak ada pak. Dulu kan ada pak, disuruh dadah-dadah gitu kan, nah kita ndak," kata Firli.
Meski sebelumnya diingatkan Arsul soal adanya asas praduga tidak bersalah terkait memamerkan para tersangka. Namun, Firli tetap memastikan bahwa kebijakan tersebut yang kini masih akan terus dipertahankan oleh KPK.
"Kita ingin mengubah perilaku kita dari hal yg buruk menjdi hal yang baik. Itu dasar pemikirannya, mohon maaf kalau seandainya keliru. Tapi sementara yang diambil KPK dengan sikap seperti itu," kata Firli.
Baca Juga: Bocah Tanggung di Bogor Tawuran Sampai Tewas saat Sahur
Sebelumnya, Arsul Sani mengkritisi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi era kepemimpinan Firli Bahuri yang memamerkan tersangka korupsi saat konferensi pers. Diketahui, pada era sebelumnya hal tersebut belum pernah dilakukan.
Menurut Arsul, memajang tersangka seperti halnya yang kerap dilakukan kepolisian saat rilis berpotensi melanggar asas praduda tidak bersalah. Ia pun mengingatkan hal tersebut langsung kepada Filri dalam rapat dengan Komisi III.
"Hanya catatan saja mohon maaf, dalam terkait kehadiran tersangka, itu buat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan bukannkah itu, dalam tanda kutip melanggar asas
presumption of innocence. Sistem peradilan pidana kita bersandar pada asas praduga tak bersalah bukan praduga bersalah," kata Arsul.
Berita Terkait
-
Rawan Korupsi, KPK Awasi Alokasi Anggaran Hingga Penyaluran Bansos Covid-19
-
Era Firli Cs Pamer Tersangka saat Rilis, Laode: Ini Sering Terjadi di Polri
-
Ini Alasan KPK Era Firli Cs Pertontonkan Koruptor saat Konferensi Pers
-
ICW Soroti Gaya Kepemimpinan Firli Cs di KPK: Pertontonkan Tersangka
-
Korupsi Proyek Jalan, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Jadi Tersangka
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI