Suara.com - Pemprov Gorontalo memastikan penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dimulai Minggu (3/5/2020). Penerapan PSBB di Gorontalo nantinya akan dibarengi dengan pemberlakuan aktivitas warga yang direncanakan mulai Pukul 06.00 WITA hingga Pukul 17.00 WITA.
Untuk bisa menerapkan jam malam tersebut, Pemprov Gorontalo masih menyusun peraturan gubernur (pergub) terkait penerapan PSBB.
Penyusunan pergub PSBB ini dibahas bersama Tim Gugus Tugas Covid 19 bersama jajaran pimpinan OPD, di aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Rabu (29/4/2020).
“Kita bersyukur usulan kedua kita tidak sia-sia. PSBB Gorontalo disetujui. Butuh perjuangan PSBB ini, jadi harus kita manfaatkan sebaik mungkin,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memimpin rapat, seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com.
Selain itu, ia menekankan agar keputusan harus bisa cepat diambil. Lantaran itu, ia menyarankan untuk mengadopsi beberapa aturan PSBB yang telah lebih dulu diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kota Surabaya maupun Makassar.
“Adopsi apa yang telah DKI dan sekitarnya terapkan. Utamanya, terkait penetapan jam operasional aktivitas masyarakat. Misalnya, kita tetapkan hanya dari jam 06.00 pagi sampai pukul 17.00 sore. Atau hanya dari jam 06.00 sampai jam 12.00 siang. Kita dengarkan semua pendapat. Serta siapkan anggaran dan paling penting kita tutup dan kita batasi pergerakan masyarakat."
Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menambahkan selain bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, hal lain yang harus diperhatikan selama PSBB terkait pengaturan roda transportasi, serta memastikan ketersediaan jaring pengaman sosial dan menambahkan cek poin yang sebelumnya hanya ada di 11 titik.
“Tentunya ini tidak akan mudah, kita semua harus berbagi tugas. Besok kita akan rapat dengan Forkopimda, Bupati/Walikota. Ini semua harus sudah selesai 3 atau 4 hari kedepan jika ingin PSBB berlaku mulai tanggal 3 mei nanti,” katanya.
Di sisi lain ketersedian pangan, mulai dari beras, gula, cabe, bawang merah, bawang putih, pasokan daging ayam, daging sapi, telur serta ikan, dipastikan kebutuhan tersedia hingga 120 hari kedepan.
Baca Juga: PSBB Disetujui, Gubernur Gorontalo: Jangan Jual Bahan Pokok ke Luar Daerah
Untuk diketahui, Provinsi Gorontalo mendapat rekomendasi untuk memberlakukan PSBB hingga 14 hari, yakni mulai 3 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
Terkini
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi