Suara.com - Pemprov Gorontalo memastikan penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dimulai Minggu (3/5/2020). Penerapan PSBB di Gorontalo nantinya akan dibarengi dengan pemberlakuan aktivitas warga yang direncanakan mulai Pukul 06.00 WITA hingga Pukul 17.00 WITA.
Untuk bisa menerapkan jam malam tersebut, Pemprov Gorontalo masih menyusun peraturan gubernur (pergub) terkait penerapan PSBB.
Penyusunan pergub PSBB ini dibahas bersama Tim Gugus Tugas Covid 19 bersama jajaran pimpinan OPD, di aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Rabu (29/4/2020).
“Kita bersyukur usulan kedua kita tidak sia-sia. PSBB Gorontalo disetujui. Butuh perjuangan PSBB ini, jadi harus kita manfaatkan sebaik mungkin,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memimpin rapat, seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com.
Selain itu, ia menekankan agar keputusan harus bisa cepat diambil. Lantaran itu, ia menyarankan untuk mengadopsi beberapa aturan PSBB yang telah lebih dulu diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kota Surabaya maupun Makassar.
“Adopsi apa yang telah DKI dan sekitarnya terapkan. Utamanya, terkait penetapan jam operasional aktivitas masyarakat. Misalnya, kita tetapkan hanya dari jam 06.00 pagi sampai pukul 17.00 sore. Atau hanya dari jam 06.00 sampai jam 12.00 siang. Kita dengarkan semua pendapat. Serta siapkan anggaran dan paling penting kita tutup dan kita batasi pergerakan masyarakat."
Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menambahkan selain bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, hal lain yang harus diperhatikan selama PSBB terkait pengaturan roda transportasi, serta memastikan ketersediaan jaring pengaman sosial dan menambahkan cek poin yang sebelumnya hanya ada di 11 titik.
“Tentunya ini tidak akan mudah, kita semua harus berbagi tugas. Besok kita akan rapat dengan Forkopimda, Bupati/Walikota. Ini semua harus sudah selesai 3 atau 4 hari kedepan jika ingin PSBB berlaku mulai tanggal 3 mei nanti,” katanya.
Di sisi lain ketersedian pangan, mulai dari beras, gula, cabe, bawang merah, bawang putih, pasokan daging ayam, daging sapi, telur serta ikan, dipastikan kebutuhan tersedia hingga 120 hari kedepan.
Baca Juga: PSBB Disetujui, Gubernur Gorontalo: Jangan Jual Bahan Pokok ke Luar Daerah
Untuk diketahui, Provinsi Gorontalo mendapat rekomendasi untuk memberlakukan PSBB hingga 14 hari, yakni mulai 3 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau