Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis bersalah dan denda bervariasi kepada 16 warga.
Ke-16 warga tersebut terbukti melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Riau dengan melawan petugas dan berkumpul.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Rabu (29/4/2020), mengatakan 16 warga terdiri dari 15 remaja putra dan putri serta seorang pria paruh baya itu menjalani sidang secara virtual hari ini.
Dari hasil persidangan perdana kasus pelanggaran PSBB itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Hakim Setiono menjatuhkan hukuman beragam kepada para terdakwa.
Mulai dari denda sebesar Rp 700 ribu subsider satu bulan kurungan hingga Rp 3 juta subsider dua bulan kurungan.
Sunarto mengatakan, proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB Riau setelah upaya lain yang sudah dilakukan.
Namun masyarakat, lanjuta Sunarto, masih tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan.
"Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah," tegasnya.
Terdakwa pertama yang disidangkan dalam perkara ini adalah Rubahri Purba (65). Terdakwa merupakan pemilik warung internet di kawasan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Warga Situbondo Geger, Benda Jatuh dari Langit Timpa Rumah, Ternyata...
Rubahri diamankan polisi saat pada pekan lalu setelah warnetnya masih tetap beroperasi meski dilarang oleh pemerintah.
Alhasil, dia digelandang untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis bersalah oleh hakim.
Dalam vonis itu, Purba diberi pilihan antara membayar denda Rp 750 ribu atau kurungan satu bulan penjara. Namun, Purba tampaknya memilih untuk membayar denda.
Sementara 15 orang lainnya terdiri dari tujuh remaja putri dan delapan remaja laki-laki ditangkap di sebuah pusat Karaoke di Pekanbaru, medio April 2020 lalu.
Mereka kedapatan berpesta minuman keras (miras), merayakan ulang tahun salah satu rekan mereka.
Para muda-mudi itu ditangkap dan divonis bersalah dengan pidana denda mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 3 juta. [Antara]
Berita Terkait
-
PSBB Jawa Barat Dimulai 6 Mei, Jika Disetujui Menkes
-
Mulai 3 Mei, Gorontalo Terapkan PSBB, Kegiatan Warga Hanya Sampai Jam 17.00
-
Ngumpet di Balik Terpal Bak Terbuka, 4 Pemudik Ketahuan Mau ke Surabaya
-
Gubernur dan 17 Kepala Daerah di Jabar Sepakat Ajukan PSBB Tingkat Provinsi
-
Sepekan PSBB Kota Bandung, Pemkot Bakal Tambah Ruas Jalan yang Ditutup
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf