Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menegaskan bahwa sanksi berat akan menanti kepada pegawai negeri sipil PNS yang nekat mudik selama pandemi virus corona COVID-19.
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit MenPAN-RB Bambang Sumarsono mengatakan sanksi hambatan jenjang karier tersebut akan berlaku bagi PNS yang berjumlah hampir 4,3 juga orang di seluruh Indonesia.
"Kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN (aparatur negeri sipil) yang benar-benar melaksanakan mudik tanpa izin maka dilihat dampaknya untuk unit kerja, instansi, pemerintah atau masyarakat," kata Bambang dari Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Bambang merinci ada 3 kategori sanksi yakni ringan, sedang, dan berat. Dalam kategori ringan, maka ASN tersebut akan diberikan teguran lisan maupun tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian untuk kategori sedang, konsekuensinya menyangkut administrasi kepegawaian.
“Antara lain tidak bisa naik gaji golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya,” lanjutnya.
Terakhir sanksi terberat adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun hingga diberhentikan.
"Serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” pungkasnya.
Badan Kepegawaian Negara sendiri juga sudah mengeluarkan pedoman tersebut melalui surat edaran Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian ke luar daerah atau mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Covid-19.
Baca Juga: Dalih karena Anak Merengek Minta Kuota Internet, Seno Maling Tas di Pasar
Dalam SE tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
Berita Terkait
-
Akal-akalan Pemudik Demi ke Kampung: Akting Molor hingga Ngumpet di WC Bus
-
Rebahan hingga Ngumpet di Toilet, Pemudik Ngaku Beli Tiket Bus Rp 450 Ribu
-
2.765 Kendaraan Dicegat Polisi karena Ngeyel Mudik, Berakhir Putar Balik!
-
Potret Antrian Mengular Ratusan Mobil di Jalan, Warganet: Masih Aja Ngeyel!
-
Duit Habis Tak Mampu Bertahan di Kota, Samtirawan Mau Mudik ke Pemalang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan