Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tetap tegas dalam menerapkan sejumlah aturan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang hendak mudik di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Namun di sisi lain, apabila ASN ada yang harus ke luar daerah karena terpaksa, maka harus mendapatkan izin dari atasan.
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDMA Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono menegaskan larangan tersebut sudah tertuang di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020.
"Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan," kata Bambang dalam konferensi persnya yang disiarkan langsung melalui akun Youtube BNPB, Kamis (30/4/2020).
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan sejumlah ketentuan yang harus diikuti ASN semisal harus pergi ke luar daerah karena terpaksa. ASN itu harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang yang sebelumnya telah disetujui delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Bambang menuturkan PPK setingkat Pemerintah Pusat itu sepeti menteri dan kalau untuk Pemerintah Daerah itu setingkat kepala daerah.
Kemudian ketentuan selanjutnya ialah soal hak cuti ASN. Dalam pandemi Covid-19, hak cuti ASN sangat dibatasi. Masih dalam surat edaran yang sama dinyatakan kalau ASN itu dilarang mengajukan cuti dan Badan Kepegawaian pun berhak untuk tidak memberikan cuti.
Di sisi lain, ada pengecualian bagi ASN yang hendak cuti karena melahirkan, sakit yang cukup parah atau keperluan penting. Keperluan penting ini juga harus jelas semisal ada bapak, ibu, saudara kandung, anak atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.
"Itu saja. Seperti cuti menikah tidak ada di dalam ketentuan ini," kata dia.
Baca Juga: Pecah Rekor! Kamis 30 April: Pasien Positif Corona Capai 10.118 Orang
Dengan pembatasan ruang gerak ASN di tengah pandemi Covid-19 ini, KemenpanRB juga telah menyiapkan hukuman bagi ASN yang melanggar aturan-aturan tersebut. Hukuman itu terbagi menjadi tiga yakni hukuman disiplin ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian ada hukuman sedang hingga berat seperti tidak bisa naik gaji ataupun golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat atau bahkan pangkatnya bisa diturunkan. Adapun hukuman yang lebih berat yakni turun pangkat satu tingkat selama tiga tahun, nonjob, diturunkan jabatannya atau bahkan pemberhentian tidak hormat tidak aras permintaan sendiri.
Berita Terkait
-
Dilarang Mudik, PNS Hanya Bisa Cuti saat Corona dengan 3 Syarat Ini
-
Langgar Larangan Mudik, 340 Kendaraan 'Diusir' dari Bogor
-
6.700 Kendaraan Dicegat Polisi Mau Keluar Jadetabek, Pemudik Putar Balik
-
Susah Payah Nyamar Ditumpuk-tumpuk Kerupuk, Pemudik Tetap Terendus Polisi
-
Awas! PNS Nekat Mudik Bisa Dipotong Gaji hingga Dipecat Tak Hormat
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Empat Polisi Berpangkat Tamtama Terlibat Skandal Penipuan Emas Rp62 M, Begini Modusnya
-
Pilih Kredit Bank atau Leasing? Ini Beda Mekanisme yang Jarang Dijelaskan Saat Beli Mobil
-
Vivo X500 Pro Bawa Slow-Motion 4K 240fps, Video Gerakan Cepat Jadi Makin Detail
-
Surplus Neraca Dagang RI Terancam Menyempit, Impor Melonjak Hampir 20 Persen
-
Ditinggal Tidur Usai Nonton Piala Dunia, Pick Up Pengusaha Matrial Anyer Ditemukan di Pemalang
-
Sudah Tender Rp7,3 Miliar, Pembangunan TPA Mrican Baru Ponorogo Terancam Batal
-
Kenapa Matahari Tampak Merah dan Jingga Saat Karhutla? Ini Penjelasannya
-
Camilan Berbahan Sari Buah Raih Penghargaan Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Api Lalap Separuh Kantor Balai TN Meru Betiri, Diduga Korsleting Listrik
-
Tegas! Presiden Perintahkan Hukuman Mati Bagi Pembakar Hutan, KUHAP Minta Diubah