Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan pengecualian bagi Pegawai Sipil Negara (PNS) yang ingin cuti dan keluar daerah selama pandemi virus corona COVID-19, tapi tidak termasuk cuti menikah.
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDMA Kementerian PANRB Bambang Sumarsono mengatakan di dalam surat edaran Badan Kepegawaian Nasional ada 3 kondisi yang membuat PNS bisa mendapatkan cuti.
"Maaf hak cuti untuk kali ini sangat dibatasi dalam ketentuan SE 46/2020 ini dinyatakan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti, dan pejabat kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN," kata Bambang dari Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Ketiga kondisi tersebut antara lain cuti hamil, cuti sakit parah, dan cuti alasan penting.
"Cuti alasan penting ini hanya terbatas bagi keluarga inti bapak, ibu, saudara kandung, anak, atau menantu yang sakit keras bahkan meninggal dunia, itu saja," jabarnya.
Namun, selama darurat kesehatan belum berakhir, PNS tidak diperbolehkan mengajukan cuti pernikahan.
"Cuti menikah tidak ada dalam ketentuan (pengecualian) ini," ucapnya.
Bambang merinci ada 3 kategori sanksi yang siap menanti PNS yang ketahuan melanggar ketentuan itu yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.
Dalam kategori ringan maka PNS tersebut akan diberikan teguran lisan maupun tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca Juga: Jemaah Meninggal usai Salat Subuh, Masjid Azzahidin Disemprot Disinfektan
Kemudian untuk kategori sedang, konsekuensinya menyangkut administrasi kepegawaian.
“Antara lain tidak bisa naik gaji golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya,” tuturnya.
Terakhir sanksi terberat adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun hingga diberhentikan.
Berita Terkait
-
Langgar Larangan Mudik, 340 Kendaraan 'Diusir' dari Bogor
-
6.700 Kendaraan Dicegat Polisi Mau Keluar Jadetabek, Pemudik Putar Balik
-
Susah Payah Nyamar Ditumpuk-tumpuk Kerupuk, Pemudik Tetap Terendus Polisi
-
Awas! PNS Nekat Mudik Bisa Dipotong Gaji hingga Dipecat Tak Hormat
-
Akal-akalan Pemudik Demi ke Kampung: Akting Molor hingga Ngumpet di WC Bus
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur
-
Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress
-
Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas
-
Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem