Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan pengecualian bagi Pegawai Sipil Negara (PNS) yang ingin cuti dan keluar daerah selama pandemi virus corona COVID-19, tapi tidak termasuk cuti menikah.
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDMA Kementerian PANRB Bambang Sumarsono mengatakan di dalam surat edaran Badan Kepegawaian Nasional ada 3 kondisi yang membuat PNS bisa mendapatkan cuti.
"Maaf hak cuti untuk kali ini sangat dibatasi dalam ketentuan SE 46/2020 ini dinyatakan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti, dan pejabat kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN," kata Bambang dari Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Ketiga kondisi tersebut antara lain cuti hamil, cuti sakit parah, dan cuti alasan penting.
"Cuti alasan penting ini hanya terbatas bagi keluarga inti bapak, ibu, saudara kandung, anak, atau menantu yang sakit keras bahkan meninggal dunia, itu saja," jabarnya.
Namun, selama darurat kesehatan belum berakhir, PNS tidak diperbolehkan mengajukan cuti pernikahan.
"Cuti menikah tidak ada dalam ketentuan (pengecualian) ini," ucapnya.
Bambang merinci ada 3 kategori sanksi yang siap menanti PNS yang ketahuan melanggar ketentuan itu yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.
Dalam kategori ringan maka PNS tersebut akan diberikan teguran lisan maupun tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca Juga: Jemaah Meninggal usai Salat Subuh, Masjid Azzahidin Disemprot Disinfektan
Kemudian untuk kategori sedang, konsekuensinya menyangkut administrasi kepegawaian.
“Antara lain tidak bisa naik gaji golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya,” tuturnya.
Terakhir sanksi terberat adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun hingga diberhentikan.
Berita Terkait
-
Langgar Larangan Mudik, 340 Kendaraan 'Diusir' dari Bogor
-
6.700 Kendaraan Dicegat Polisi Mau Keluar Jadetabek, Pemudik Putar Balik
-
Susah Payah Nyamar Ditumpuk-tumpuk Kerupuk, Pemudik Tetap Terendus Polisi
-
Awas! PNS Nekat Mudik Bisa Dipotong Gaji hingga Dipecat Tak Hormat
-
Akal-akalan Pemudik Demi ke Kampung: Akting Molor hingga Ngumpet di WC Bus
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting