Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan pengecualian bagi Pegawai Sipil Negara (PNS) yang ingin cuti dan keluar daerah selama pandemi virus corona COVID-19, tapi tidak termasuk cuti menikah.
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDMA Kementerian PANRB Bambang Sumarsono mengatakan di dalam surat edaran Badan Kepegawaian Nasional ada 3 kondisi yang membuat PNS bisa mendapatkan cuti.
"Maaf hak cuti untuk kali ini sangat dibatasi dalam ketentuan SE 46/2020 ini dinyatakan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti, dan pejabat kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN," kata Bambang dari Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Ketiga kondisi tersebut antara lain cuti hamil, cuti sakit parah, dan cuti alasan penting.
"Cuti alasan penting ini hanya terbatas bagi keluarga inti bapak, ibu, saudara kandung, anak, atau menantu yang sakit keras bahkan meninggal dunia, itu saja," jabarnya.
Namun, selama darurat kesehatan belum berakhir, PNS tidak diperbolehkan mengajukan cuti pernikahan.
"Cuti menikah tidak ada dalam ketentuan (pengecualian) ini," ucapnya.
Bambang merinci ada 3 kategori sanksi yang siap menanti PNS yang ketahuan melanggar ketentuan itu yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.
Dalam kategori ringan maka PNS tersebut akan diberikan teguran lisan maupun tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca Juga: Jemaah Meninggal usai Salat Subuh, Masjid Azzahidin Disemprot Disinfektan
Kemudian untuk kategori sedang, konsekuensinya menyangkut administrasi kepegawaian.
“Antara lain tidak bisa naik gaji golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya,” tuturnya.
Terakhir sanksi terberat adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun hingga diberhentikan.
Berita Terkait
-
Langgar Larangan Mudik, 340 Kendaraan 'Diusir' dari Bogor
-
6.700 Kendaraan Dicegat Polisi Mau Keluar Jadetabek, Pemudik Putar Balik
-
Susah Payah Nyamar Ditumpuk-tumpuk Kerupuk, Pemudik Tetap Terendus Polisi
-
Awas! PNS Nekat Mudik Bisa Dipotong Gaji hingga Dipecat Tak Hormat
-
Akal-akalan Pemudik Demi ke Kampung: Akting Molor hingga Ngumpet di WC Bus
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
Terkini
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!