Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan pengecualian bagi Pegawai Sipil Negara (PNS) yang ingin cuti dan keluar daerah selama pandemi virus corona COVID-19, tapi tidak termasuk cuti menikah.
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDMA Kementerian PANRB Bambang Sumarsono mengatakan di dalam surat edaran Badan Kepegawaian Nasional ada 3 kondisi yang membuat PNS bisa mendapatkan cuti.
"Maaf hak cuti untuk kali ini sangat dibatasi dalam ketentuan SE 46/2020 ini dinyatakan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti, dan pejabat kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN," kata Bambang dari Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Ketiga kondisi tersebut antara lain cuti hamil, cuti sakit parah, dan cuti alasan penting.
"Cuti alasan penting ini hanya terbatas bagi keluarga inti bapak, ibu, saudara kandung, anak, atau menantu yang sakit keras bahkan meninggal dunia, itu saja," jabarnya.
Namun, selama darurat kesehatan belum berakhir, PNS tidak diperbolehkan mengajukan cuti pernikahan.
"Cuti menikah tidak ada dalam ketentuan (pengecualian) ini," ucapnya.
Bambang merinci ada 3 kategori sanksi yang siap menanti PNS yang ketahuan melanggar ketentuan itu yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.
Dalam kategori ringan maka PNS tersebut akan diberikan teguran lisan maupun tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca Juga: Jemaah Meninggal usai Salat Subuh, Masjid Azzahidin Disemprot Disinfektan
Kemudian untuk kategori sedang, konsekuensinya menyangkut administrasi kepegawaian.
“Antara lain tidak bisa naik gaji golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya,” tuturnya.
Terakhir sanksi terberat adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun hingga diberhentikan.
Berita Terkait
-
Langgar Larangan Mudik, 340 Kendaraan 'Diusir' dari Bogor
-
6.700 Kendaraan Dicegat Polisi Mau Keluar Jadetabek, Pemudik Putar Balik
-
Susah Payah Nyamar Ditumpuk-tumpuk Kerupuk, Pemudik Tetap Terendus Polisi
-
Awas! PNS Nekat Mudik Bisa Dipotong Gaji hingga Dipecat Tak Hormat
-
Akal-akalan Pemudik Demi ke Kampung: Akting Molor hingga Ngumpet di WC Bus
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Jateng Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Sarif Abdillah Dorong UMKM & Pariwisata Ikut Ketiban Berkah
-
Semua Ikan di Langit: Novel Unik yang Mengajak Merenungi Arti Kehidupan
-
Ijazah Makin Tinggi, Kerja Layak Makin Langka: Siapa yang Gagal?
-
Viva Face Tonic Spirulina untuk Jenis Kulit Apa? Kenali Fungsinya agar Tak Salah Pilih
-
Promo Alfamart Terbaru 9 Agustus 2026, Ada Diskon Susu hingga Popok Bayi
-
4 Perbedaan Jam Tangan Seiko 5 dan Seiko Prospex, Bukan Cuma Desainnya
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
-
Pesan Tegas Sudaryono ke Kader Gerindra Semarang: Jangan Cuma Duduk di Kantor, Turun ke Rakyat!
-
10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Karier Hancur Seketika
-
Indonesia-Brasil Jajaki PTA Mercosur, Pintu Masuk Produk RI ke Pasar Amerika Latin Terbuka