Suara.com - Polisi menangkap dua sopir travel gelap yang mengangkut penumpang untuk mudik menuju wilayah Jawa Tengah.
Mereka memasarkan jasa travel dengan menggunakan mobil pribadi itu melalui media sosial Facebook.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dua sopir tersebut berhasil ditangkap dalam Operasi Ketupat dan Larangan Mudik di pos pengamanan terpadu di Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (29/4/2020) malam.
"Kami berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel. Mereka beriklan melalui Facebook, dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Dalam operasi tersebut, Sambodo menyebut pihaknya pun turut mengamankan delapan penumpang. Mereka terbagi ke dalam dua mobil.
Menurut Sambodo, berdasar pengakuan para penumpang mereka mengaku rela membayar ongkos sekira Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk bisa mudik di tengah larang pemerintah dengan menggunakan jasa travel gelap tersebut.
"Yang satu (mobil) isi 6 (penumpang), yang satu (mobil) isi 4 (penumpang). Mereka rata-rata ditarik bayaran antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per orang," ungkap Sambodo.
Dalam kesempatan itu, Sambodo pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudik terlebih dahulu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona covid-19.
Dia juga menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada oknum nakal yang coba menawarkan jasa travel gelap untuk mengangkut penumpang mudik.
Baca Juga: PNS Kota Malang yang Mudik akan Dipecat!
"Kepada masyarakat yang masih nekat dan mencoba-coba untuk menawarkan jasa untuk bisa mengantarkan orang mudik, tolong berhenti karena kami akan amankan dan tangkap," tegas Sambodo.
Atas perbuatannya kekinian kedua sopir travel gelap tersebut pun dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
-
Jokowi: Stimulus ekonomi Akan Diberikan ke Tukang Gorengan dan Tambal Ban
-
Bersama Angin, Kematian Selalu Menyentak: Jemaah Meninggal di Masjid
-
Warung Kopi Jadi 'Ancaman' di Surabaya saat Wabah Virus Corona, Kenapa?
-
PNS yang Terpaksa Keluar Daerah Harus Dapat Izin Atasan
-
Produknya Jadi Angkutan Logistik Masa Pandemi, Hino Pastikan Hal Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka