Suara.com - Polisi menangkap dua sopir travel gelap yang mengangkut penumpang untuk mudik menuju wilayah Jawa Tengah.
Mereka memasarkan jasa travel dengan menggunakan mobil pribadi itu melalui media sosial Facebook.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dua sopir tersebut berhasil ditangkap dalam Operasi Ketupat dan Larangan Mudik di pos pengamanan terpadu di Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (29/4/2020) malam.
"Kami berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel. Mereka beriklan melalui Facebook, dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Dalam operasi tersebut, Sambodo menyebut pihaknya pun turut mengamankan delapan penumpang. Mereka terbagi ke dalam dua mobil.
Menurut Sambodo, berdasar pengakuan para penumpang mereka mengaku rela membayar ongkos sekira Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk bisa mudik di tengah larang pemerintah dengan menggunakan jasa travel gelap tersebut.
"Yang satu (mobil) isi 6 (penumpang), yang satu (mobil) isi 4 (penumpang). Mereka rata-rata ditarik bayaran antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per orang," ungkap Sambodo.
Dalam kesempatan itu, Sambodo pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudik terlebih dahulu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona covid-19.
Dia juga menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada oknum nakal yang coba menawarkan jasa travel gelap untuk mengangkut penumpang mudik.
Baca Juga: PNS Kota Malang yang Mudik akan Dipecat!
"Kepada masyarakat yang masih nekat dan mencoba-coba untuk menawarkan jasa untuk bisa mengantarkan orang mudik, tolong berhenti karena kami akan amankan dan tangkap," tegas Sambodo.
Atas perbuatannya kekinian kedua sopir travel gelap tersebut pun dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
-
Jokowi: Stimulus ekonomi Akan Diberikan ke Tukang Gorengan dan Tambal Ban
-
Bersama Angin, Kematian Selalu Menyentak: Jemaah Meninggal di Masjid
-
Warung Kopi Jadi 'Ancaman' di Surabaya saat Wabah Virus Corona, Kenapa?
-
PNS yang Terpaksa Keluar Daerah Harus Dapat Izin Atasan
-
Produknya Jadi Angkutan Logistik Masa Pandemi, Hino Pastikan Hal Ini
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM