Suara.com - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara meringkus tiga pelaku dugaan tindak pidana penggelapan mobil yang disewakan.
Ketiga pelaku yang diamankan itu masing-masing DN (45), BW (37), dan JD (56).
"Salah satu dari pelaku tersebut merupakan residivis tindak pidana serupa," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, dikutip dari Antara, Kamis (30/4/2020).
Selain ketiga tersangka, timsus juga mengamankan barang bukti kendaraan roda empat jenis minibus merek Toyota New Avanza 1.36 M/T warna silver metalik.
Prevly mengatakan, awalnya ketiga pelaku menyewa kendaraan sejak seminggu lalu.
Setelah menyewa kendaraan tersebut, pemilik kendaraan mencoba menghubungi ketiganya, dengan maksud menagih uang sewa yang belum sama sekali dibayarkan.
Saat dihubungi tidak satu pun dari ketiganya bisa dihubungi karena HP telah dinonaktifkan.
Di cek ke alamat yang bersangkutan pun sudah tidak berada di alamat masing-masing.
Pada, Selasa (28/4/2020) malam, ketiga pelaku hendak menjual kendaraan yang mereka sewa kepada seseorang di Desa Pineleng 1, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Baca Juga: Sebut Organisasi Teroris, Jerman Larang Hizbullah, Tak Boleh Kibar Bendera
Merasa janggal dan curiga dengan kendaraan yang akan dijual, calon pembeli menghubungi Timsus Maleo.
Timsus lantas menuju lokasi, dan ternyata benar setelah dicek dan dilakukan interogasi kepada ketiganya, mereka mengaku bahwa benar kendaraan ini mereka gelapkan dan berniat untuk dijual.
Setelah mobil dijual, rencananya ketiga pelaku itu akan keluar daerah Sulawesi Utara. Selanjutnya, Timsus Maleo menghubungi pemilik mobil.
Berita Terkait
-
Terdampak Covid-19, Widi Curhat Banyak Pelanggan Batal Sewa Mobil
-
Cara Unik Bupati Boltim Sosialisasi Bahaya Covid-19 ke Warga
-
Bupati Boltim Sosialisasi Bahaya Covid-19, Publik: Jubir Corona Terbaik!
-
Alasan Demi Bayar Utang, PNS Perempuan di Jambi Gelapkan 26 Mobil
-
Video Viral Turis China Tiba di Bandara Kendari Diteriaki 'Corona Datang'
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Kejinya Sejoli di Karawang Pembunuh Bayi: Mulut Ditutup Lakban, Dibuang Pakai Tas Ransel
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan