Suara.com - Aparat kepolisian telah meringkus Irham (23), pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial ABR. Insiden tersebut terjadi di Jalan Gurame, RT 003/RW 011, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis (30/4/2020).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, Irham terlebih dahulu memesan layanan taksi online melalui aplikasi miliknya yang bernama Bambang. Saat itu, dia memesan taksi untuk tujuan Jalan Tawes, Rawamangun, Jakarta Timur.
Tak berselang lama, taksi online pesanan Irham tiba untuk menjemputnya. Irham lantas masuk lewat pintu bagian kiri belakang mobil.
"Setelah itu, selang waktu sekira 2-3 menitan gocar (korban) sampai di tempat penjemputan tersangka. Setelah itu, tersangka langsung masuk lewat pintu bagian kiri belakang dan bilang kepada korban (sopir gocar) 'sesuai aplikasi ya bang' yang bertujuan ke alamat Jalan Tawes, Rawamangun, Jakarta Timur," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2020).
Korban tanpa curiga langsung mengantar Irham ke lokasi tujuan. Sebelum tiba di tempat tujuan, Irham berpura-pura bertanya ongkos perjalanan pada korban.
Pada saat bersamaan, Irham melihat ada sebuah obeng berada di kursi mobil bagian kiri depan mobil. Tanpa aba-aba, Irham langsung meraih obeng tersebut dan menusuk punggung kiri korban.
"Setelah korban menjawab tersangka melihat obeng bergagang merah yang berada di kantong belakang kursi mobil depan bagian kiri, tiba-tiba tersangka mengambil obeng tersebut dan menusuk korban dari belakang di bagian punggung bagian kiri," sambungnya.
Yusri menyebut, korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul Irham sebanyak satu kali. Korban lantas menghentikan mobilnya dan keluar untuk meminta meminta pertolongan pada warga sekitar.
Pada saat bersamaan, Irham langsung berpindah ke bagian kemudi mobil dan mengunci seluruh pintu mobil. Selanjutnya, dia melesat kabur meninggalkan korban yang bersimbah darah.
Baca Juga: Diduga Korban Begal, Sopir Taksi Online Tergeletak di Pinggir Jalan
"Selanjutnya tersangka langsung berpindah posisi ke depan dan mengunci pintu mobil milik korban dan langsung jalan meninggalkan TKP," papar Yusri.
Polisi meringkus Irham pada tanggal 1 Mei 2020 di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur. Saat penangkapan, Irham hendak menjual ban dan velg mobil yang dicuri dari korban.
"Saat ingin menjual, polisi yakni Subdit 3 Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP, ancamannya adalah seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 338 paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ancamannya itu 9 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pria diduga sopir taksi online ditemukan dalam keadaan kritis tergeletak di pinggir Jalan Gurame, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020) sore ini. Sopir taksi online tersebut diduga menjadi korban pembegalan.
Dalam video singkat yang diunggah akun Instagram @jakarta.terkini terlihat sejumlah warga mengerumuni korban yang telah tergeletak di pinggir jalan. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa sopir taksi online tersebut diduga sebagai korban pembegalan.
Berita Terkait
-
Sebulan Buron, 4 Gadis Pembunuh Sopir Taksi Online di Bandung Ditangkap
-
Gadis 15 Tahun Jadi Otak Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Bandung
-
Kronologis 4 Gadis Bunuh Sopir Taksi Online di Bandung
-
Tugas Risma, Riska, Theresia dan ERS Membunuh Sopir Taksi Online di Bandung
-
4 Gadis Bunuh Sopir Taksi Online di Bandung karena Tak Mau Bayar Ongkos
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran di 63 Terminal Penumpang
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK