Suara.com - Beberapa waktu terakhir marak terjadinya aksi prank oleh para Youtuber yang meresahkan warga. Bahkan, tak jarang pula aksi prank tersebut merendahkan golongan masyarakat tertentu.
Termutakhir, aksi prank dilakukan oleh YouTuber Ferdian Paleka memancing amarah warganet gara-gara membuat konten video prank atau menjahili waria.
Ia berdalih membagikan sembako yang dibungkus kardus kepada waria. Padahal sebenarnya, beberapa kardus yang telah disiapkan itu berisi sampah dan batu bata.
Video prank tersebut kekinian telah dihapus atau diturunkan dari platform YouTube.
Bagaimana caranya untuk meminimalisir akses terhadap video serupa? Melaporkan konten adalah salah satu solusinya.
Dikutip dari thread akun Twitter Lini Zurlia, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melaporkan sebuah konten tak bertanggung jawab tanpa harus menyumbang view dengan menontonnya.
1. Buka aplikasi Youtube
2. Ketik kata kunci di tampilan pencarian atau search di tampilan bar paling atas
3. Klik tanda titik tiga dari video yanga kan dilaporkan
Baca Juga: Ikut Ferdian Paleka Nge-Prank Waria, Rekan Serahkan Diri Diantar Keluarga
4. Pilih menu 'report' atau 'laporkan'
5. Pilih alasan mengapa Anda ingin melaporkan konten tersebut
Pilihan alasan terdiri atas:
- Sexual content -- konten seksual
- Violent or repulsive content -- konten kekerasan atau kekejaman
- Hateful or abusive content -- konten bernada kebencian atau kasar
- Harmful or dangerous acts -- tindakan berisiko atau berbahaya
- Spam or misleading -- spam atau menyesatkan
Itulah tutorial melaporkan sebuah konten Youtube yang tidak bertanggung jawab atau di luar batas aturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
5 Fakta Ferdian Paleka, YouTuber yang Dihujat Usai Prank Waria
-
Nge-prank Kasih Makanan Sampah ke Transpuan, Siapakah Ferdian Paleka?
-
Korban Prank Ferdian Paleka: Saya Berharap Dikasih Mie, Tapi Isinya Sampah
-
Cuma Butuh Hair Dryer, Wanita Ini Bagikan Tutorial Bikin Bulu Mata Lentik
-
Manisnya, Atta Halilintar Rela Masakin Aurel Hermansyah Sahur
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar