Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengetatan orang datang ke Jakarta dengan membatasi arus balik. Ada dua titik yang dipersiapkan akan menjadi lokasi untuk mencegat para pemudik ini.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dua titik itu berada di jalan tol. Yakni Tol Cikarang Barat dan Tol Bitung setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Jadi setelah Idul Fitri, kalau ada yang dari luar mau masuk ke Jakarta tidak memiliki izin, maka akan kami cegat di dua titik di Tol Cikarang Barat dan Bitung, Jadi akan ada pelarangan," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
Dalam pelaksanaannya, petugas nantinya akan memeriksa surat izin perjalanan kendaraan yang ingin masuk ke Jakarta. Jika tidak punya, kendaraan itu dianggap tak berizin dan harus putar balik tak boleh masuk ibu kota.
Selain itu, petugas juga akan bersiaga di daerah perbatasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek). Ia menyebut ada 11 titik perbatasan yang akan menjadi tempat pemantauan, yakni kawasan Kamal, Kalideres, Rambutan, Jalan Raya Bogor, Kalimalang, dan Cakung.
"Kita akan cek, jika tidak memiliki surat mereka diminta memutar. Begitu juga di batas administrasi Jakarta dan Bodetabek. Total ada 11 titik mulai dari Kamal, Kalideres, Rambutan, Jalan Raya Bogor, Kalimalang dan di Cakung," jelasnya.
Cara ini, kata Syafrin, dinilai akan mampu membatasi orang yang pulang mudik dan ingin kembali ke Jakarta. Tujuannya tetap sama, yakni mempercepat penanganan penularan virus corona Covid-19.
"Dengan pola ini otomatis orang dari luar bisa kami cegat. Harapannya dengan pola ini, Jakarta yang saat ini angka positif Covid-19 melambat, bisa segera bersih dari virus covid," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan untuk membatasi orang masuk ke Jakarta khususnya pada saat arus balik setelah lebaran.
Baca Juga: Ibu Bawa Balita ke Sel Tahanan saat Wabah corona, Hotman Tuntut Keadilan
Ia memberi peringatan bahwa nantinya aturan ini akan membuat masyarakat yang dari luar daerah tidak bisa pulang ke Jakarta dalam waktu singkat.
Anies mengatakan aturan ini dibuat sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang warga melakukan mudik. Ia ingin warga DKI mentaati aturan ini dan menunda kepergian ke luar kota.
"Kita sesang menyusun regulasi untuk membatasi pergerakan orang masuk Jakarta sesudah musim lebaran," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2020).
Berita Terkait
-
Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Pengusaha Kembangkan Wisata Berkelanjutan
-
Bantu Indonesia, IAEA Kirim Alat Pendeteksi COVID-19 dengan Teknik Nuklir
-
Viral Gadis Cilik Penjual Jajan di Jogja, Netizen: Senyumnya Luar Biasa!
-
Dikaitkan Covid-19, 15 Anak di AS Mengalami Gejala Mirip Sindrom Kawasaki
-
Catat! Tanda Kecemasan karena Pandemi Sudah Serius dan Butuh Bantuan Klinis
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil