Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 355 juta kepada kas negara. Uang tersebut berasal dari terpidana Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sigit Pramono asri.
Sigit dijerat KPK terkait kasus suap anggota DPRD Sumut. Penyuapnya merupakan eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Ini bagian realisasi komitmen KPK untuk terus melakukan pemulihan aset hasil tipikor. Tanggal 4 Mei 2020, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp 355.000.000,00," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
Ali menyebut pembayaran uang penganti dilakukan terpidana Sigit, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Sigit pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 355 juta.
Sigit terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memberikan persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, persetujuan terhadap APBD Sumut tahun anggaran 2015.
Sigit dijerat Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi RTH di Pemkot Bandung, KPK Periksa 13 Saksi
-
KPK Minta Menteri Erick Thohir Laporkan Mafia-mafia Alat Kesehatan Corona
-
KPK Segera Lantik Empat Pejabat Struktural
-
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut Meninggal Dunia, Positif Corona
-
Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Dituntut Enam Tahun Penjara
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kembali ke Titik Nol: Saat Bisnis Tak Lagi Sekadar Mengejar Untung
-
Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta
-
Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo
-
Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan
-
Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli
-
Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura
-
Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
-
Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner
-
The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing