Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 355 juta kepada kas negara. Uang tersebut berasal dari terpidana Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sigit Pramono asri.
Sigit dijerat KPK terkait kasus suap anggota DPRD Sumut. Penyuapnya merupakan eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Ini bagian realisasi komitmen KPK untuk terus melakukan pemulihan aset hasil tipikor. Tanggal 4 Mei 2020, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp 355.000.000,00," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
Ali menyebut pembayaran uang penganti dilakukan terpidana Sigit, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Sigit pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 355 juta.
Sigit terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memberikan persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, persetujuan terhadap APBD Sumut tahun anggaran 2015.
Sigit dijerat Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi RTH di Pemkot Bandung, KPK Periksa 13 Saksi
-
KPK Minta Menteri Erick Thohir Laporkan Mafia-mafia Alat Kesehatan Corona
-
KPK Segera Lantik Empat Pejabat Struktural
-
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut Meninggal Dunia, Positif Corona
-
Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Dituntut Enam Tahun Penjara
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan