Suara.com - Terdakwa mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (7/4/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suryadman Gidot pidana penjara enam tahun da pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Jaksa KPK Trimulyono dibacakan melalui sidang video conference, Selasa (7/4/2020).
Jaksa KPK menilai Suryadman dianggap terbukti menerima sejumlah uang suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019.
Uang suap yang diterima Suryadman sebesar Rp 340 juta dari lima orang kontraktor, melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Suryadman adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan, hal meringankan terdakwa Suryadman berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan dan terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa belum sempat menikmati uang suap tersebut," ujar Jaksa Trimulyono
Suryadman diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, Suryadman ditangkap berawal pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (3/9/2019) lalu. Dimana Suryadman ditangkap bersama enam orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.
Baca Juga: Tok! Terbukti Terima Suap, Bupati Kudus Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara
Aleksius juga telah dituntut hukuman penjara lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Sementara, Lima pihak swasta yakni pemberi suap Rodi;Yosef; Nelly Margaretha; Bun Si Fat dan Pandus. Untuk kelimanya telah divonis majelis hakim PN Tipikor Pontianak dan kini telah menjadi narapidana.
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Minta Gaji Naik Rp 300 Juta, Ini Penjelasannya
-
Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Advokat Hertanto
-
ICW: KPK Harus Transparan Isi Jabatan Kosong Deputi Penindakan
-
Didesak Sumbangkan Gaji untuk Tangani Corona, Ini Jawaban Pimpinan KPK
-
Imam Nahrawi Main HP di Rutan, KPK: Diduga Pernah Dipakai Tahanan Lain
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang