Suara.com - Terdakwa mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (7/4/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suryadman Gidot pidana penjara enam tahun da pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Jaksa KPK Trimulyono dibacakan melalui sidang video conference, Selasa (7/4/2020).
Jaksa KPK menilai Suryadman dianggap terbukti menerima sejumlah uang suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019.
Uang suap yang diterima Suryadman sebesar Rp 340 juta dari lima orang kontraktor, melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Suryadman adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan, hal meringankan terdakwa Suryadman berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan dan terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa belum sempat menikmati uang suap tersebut," ujar Jaksa Trimulyono
Suryadman diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, Suryadman ditangkap berawal pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (3/9/2019) lalu. Dimana Suryadman ditangkap bersama enam orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.
Baca Juga: Tok! Terbukti Terima Suap, Bupati Kudus Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara
Aleksius juga telah dituntut hukuman penjara lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Sementara, Lima pihak swasta yakni pemberi suap Rodi;Yosef; Nelly Margaretha; Bun Si Fat dan Pandus. Untuk kelimanya telah divonis majelis hakim PN Tipikor Pontianak dan kini telah menjadi narapidana.
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Minta Gaji Naik Rp 300 Juta, Ini Penjelasannya
-
Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Advokat Hertanto
-
ICW: KPK Harus Transparan Isi Jabatan Kosong Deputi Penindakan
-
Didesak Sumbangkan Gaji untuk Tangani Corona, Ini Jawaban Pimpinan KPK
-
Imam Nahrawi Main HP di Rutan, KPK: Diduga Pernah Dipakai Tahanan Lain
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri