Suara.com - Lebanon akan memperpanjang masa karantina wilayah hingga 24 Mei. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran virus baru corona Covid-19.
Perdana Menteri Hassan Diab menegaskan bahwa ketidakdisiplinan masyarakat untuk mematuhi pelonggaran pembatasan secara bertahap dapat meningkatkan risiko munculnya gelombang kedua infeksi COVID-19.
Lebanon mencatat 740 kasus baru COVID-19 dan 25 kematian.
Pemerintah telah mulai melonggarkan beberapa pembatasan sosial secara bertahap pada pekan ini. Dengan demikian, restoran dapat beroperasi kembali, namun hanya 30 persen dari kapasitasnya.
Terkait tingkat infeksi yang menurun, Perdana Menteri Hassan Diab mengatakan bahwa penilaian umum itu "sangat baik", demikian seperti dikutip Antara dari Reuters.
Namun, dia juga mengatakan pada pertemuan dewan pertahanan tertinggi pada Selasa bahwa "warga tidak mematuhi pembatasan dan langkah-langkah yang secara bertahap dikurangi".
"Ini dapat meningkatkan risiko terhadap penyebaran virus dan ada ketakutan akan gelombang kedua yang bisa jauh lebih sulit daripada yang pertama," kata Hassan ,
Pemerintah diharapkan secara resmi memperpanjang masa karantina wilayah dalam rapat kabinet pada Selasa (5/5/2020).
Kegiatan ekonomi masih akan diizinkan untuk dilanjutkan secara bertahap di bawah kerangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca Juga: Mundur, Prediksi Akhir Pandemi Covid-19 di Indonesia dari Juni Jadi Oktober
Pasukan keamanan dan tentara akan diminta untuk bertindak tegas sebagai upaya mencegah pelanggaran terhadap aturan pembatasan.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
- 
            
              Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
- 
            
              Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
- 
            
              Belajar dari Gaya Licik Lebanon, Patrick Kluivert Wanti-wanti Skuad Timnas Indonesia
- 
            
              Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
- 
            
              4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
- 
            
              Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
- 
            
              Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
- 
            
              Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
- 
            
              Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
- 
            
              Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
- 
            
              Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
- 
            
              Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
- 
            
              Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
- 
            
              Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
- 
            
              Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD