Suara.com - Maling sukses membobol rumah warga Makassar, Sulawesi Selatan, dengan menggondola emas 15 gram dan uang Rp 20 juta.
Tapi apes, rumah itu milik warga yang positif virus corona, sehingga ada kemungkinan si maling nantinya ikut tertular.
Rumah pasien covid-19 tersebut dibobol maling saat pemiliknya sedang dikarantina di Hotel Swissbel Makassar.
Aparat polisi dari Polsek Panakkukang Makassar pun harus mengenakan pakaian APD Lengkap untuk menyelidiki kasus pembobolan itu di rumah korban, di Jalan Kesadaran Kecamatan Panakkukang, Kamis 7 Mei 2020.
Saat pelaku melancarkan aksinya, rumah tersebut kosong lantaran semua penghuninya tengah dikarantina di Hotel Swissbell Makassar.
Polsek Panakkukang menyebutkan, sebanyak 25 penghuni rumah tersebut dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil rapid test dan dikarantina di Hotel.
Para pelaku yang diduga berjumlah 4 orang tersebut berhasil mengambil uang tunai Rp 20 juta dan emas seberat 15 gram milik korban.
Menurut Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur Rakhman, petugas yang datang ke lokasi pun harus memakai alat pelindung diri atau APD ke lokasi untuk mengambil keterangan korban dengan menerapkan protokol covid-19.
Kata Komisaris Jamal Fatur Rakhman, pemilik rumah tersebut merupakan pasien positif covid-19 yang belakangan ini sudah dinyatakan negatif namun harus tetap melakukan isolasi mandiri.
Baca Juga: KFC Ditutup Paksa karena Langgar PSBB Makassar, 16 Kursi dan Meja Disita
“Para Anggota ini sengaja datang langsung ke lokasi (TKP) untuk meminta keterangan langsung, dan memakai Alat Pelindung Diri atau APD karena si korban inikah juga pernah berstatus Positif Covid-19, serta proses pengambilan keterangannya pun menggunakan Protokol Covid-19,” kata Jamal seperti diberitakan Terkini.id, Kamis (7/5/2020).
“Kita juga melakukan pengambilan keterangan dari korban di rumahnya langsung dan kita membawa peralatan, tanpa korban harus keluar rumah dan masih tetap melakukan isolasi mandiri di rumah. Hal inipun sejalan dengan program Polsek Peduli dan pelayanan prima polri,” tutup Kapolsek.
Kini Pihak Kepolisian Dari Polsek Panakkukang tengah memburu para pelaku pembobolan rumah ini.
Tag
Berita Terkait
-
Susah Sinyal, Mahasiswa Nekat Naik Gunung Demi Bisa Kuliah Online
-
Best 5 Oto: Lagu Klangenan Didi Kempot, Antisipasi Kaca Mobil dr Tirta
-
Diteriaki Korban, Dua Maling di Bantul Ngamuk Pecahkan Kaca Rumah
-
Penampakan Rumah Mewah Ini Disebut Anti Maling, Kenapa?
-
Cegah Modus Pecah Kaca Mobil, Perhatikan Area Parkir Kendaraan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK