Suara.com - Restoran makanan cepat saji KFC ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan. KFC itu ada di Jalan Ahmad Yani.
KFC itu melewati batas waktu yang ditentukan termasuk menyediakan tempat makan yang melanggar aturan.
"Karena melanggar aturan dan masih buka melewati batas yang ditentukan, maka kami sita 16 kursi dan tiga meja kayu yang ada, termasuk memberikan surat tertulis sebagai penegasan," ujar Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, Senin (4/5/2020).
Langkah preventif harus dilakukan kepada seluruh jasa usaha yang masih buka saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) akan ditindak tegas.
Dalam aturan PSBB serta Peraturan Wali Kota Makassar nomor 22 tahun 2020, tentang PSBB jelas disebutkan batasan waktu paling lambat ditutup pukul 21.00 Wita. Selain itu, pembelian makanan hanya diperbolehkan bawa pulang tidak boleh makan di tempat.
"Melewati batas operasional hanya pukul 21.00 Wita, sesuai dalam pasal 12 ayat 3 Perwali tahun 2020, inilah yang kami pakai dasar untuk menindak," tegas Iman.
Tidak hanya KFC, sejumlah tempat makan Pedagang Kaki Lima (PK5) di sepanjang jalan Ahmad Yani juga di bubarkan dan Satpol menyita seratusan kursi, dari penertiban di sejumlah wilayah termasuk kursi di warung kopi, warung Sop Saudara, dan warung Sari Laut di wilayah setempat.
Selain penertiban warung makan dan restoran, Satpol PP bersama Dinas Pemadam Kebakaran rutin melakukan penyemprotan disinfektan kepada warga maupun toko non sembako yang masih ngotot buka saat penerapan PSBB di Makassar.
Dari pantauan di hari ke-11 pelaksanaan PSBB di Makassar, kondisi jalan raya dan sejumlah jalan alternatif serta jalan-jalan 'tikus' ramai dipadati orang. Bahkan pasar pun terlihat sesak oleh orang. Rata-rata masyarakat belum sadar dan paham tentang aturan PSBB dan masih berkeliaran tanpa urusan yang jelas. (Antara)
Baca Juga: Masih Banyak yang Melanggar, Pengendara Aturan PSBB Bogor Belum Ditilang
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka