Suara.com - Foto Bupati Kuansing Mursini sedang menyalatkan jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, tengah viral di media sosial.
Dalam foto itu, Mursini terlihat menyalatkan jenazah PDP Covid-19 bersama lima orang lainnya di RSUD Teluk Kuantan, Riau.
Dilansir dari Riau Online—jaringan Suara.com—Kamis (7/5/2020), PDP berinisial E berusia 63 tahun itu berasal dari Gunung Toar.
Data Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Kuansing, E dirawat di RSUD Teluk Kuantan sejak, Selasa (5/5/2020) malam.
Almarhumah meninggal dunia pada Rabu (6/5/2020) pagi pukul 06.00 WIB.
Bupati Kuansing Mursini saat itu ikut turun meninjau ke RSUD Teluk Kuantan tempat PDP tersebut meninggal dunia.
Namun Bupati bersama lima orang yang ikut menyalatkan jenazah PDP meninggal dunia tersebut tidak satupun menggunakan Alat Pelindung Diri (PDP) lengkap sesuai protokol medis.
Foto Bupati Mursini bersama lima orang lainnya yang tengah menyalatkan jenazah diunggah oleh akun facebook H Saifullah Afrianto.
"Mari kita ikuti aturan, jangan ikuti keteledoran: Disinyalir Bupati Kuansing H Mursini telah melanggar SOP tata cara penyelenggaraan salat mayat seorang PDP meninggal dunia, terlihat dalam foto ini, Bupati melaksanakannya tanpa menggunakan APD lengkap."
Baca Juga: Miris! Dampak Pandemi, Asep dan Putranya Hidup dari Belas Kasihan Tetangga
"Dalam hal ini kita jangan contoh dan jangan diikuti perbuatan khilaf Bupati kita, karena kita mau Covid 19 ini cepat berlalu, dan kita segera putus peluang mata rantai penularannya," tulisnya.
Sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid 19) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dalam Bab IV angka 4.6 tentang pencegahan dan pengendalian infeksi penyakit, untuk pemulasaran jenazah ada beberapa langkah.
Diantaranya petugas harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyait menular.
APD harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal.
Jenazah harus dibungkus seluruhnya dengan kantong jenazah yang tidak mudah tembus.
Jika ada keluarga pasien yang ingin melihat jenazah harus menggunakan APD. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Viral Penjual Es Buah Cantik, Adele Sukses Diet
-
Tidak Ada Warga Positif Corona Baru Selama 2 Hari di Kepulauan Riau
-
Gemas! Bocah Masuk Sarung Imam, Salat Tarawih Bubar, Videonya Viral
-
Kena PHK saat Corona, Keluarga dan Bayi 13 Bulan Tinggal di Becak
-
Cerita Relawan COVID-19 Sleman: Demi Kemanusiaan, Nyawa Jadi Taruhan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur