Suara.com - Ferdian Paleka pelaku video prank bagi-bagi makanan sampah ke transpuan akhirnya ditangkap dini hari tadi, Jumat (8/5/2020).
Ia ditangkap setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Bandung selama berhari-hari.
Polisi bahkan sempat terkena prank orangtua Ferdian Paleka saat sedang melakukan pelacakan di Bogor. Saat itu, aparat berhasil menemukan mobil milik Ferdian namun setelah didatangi ternyata yang berada di dalam mobil adalah ayah pelaku.
Kasus Ferdian menjadi sorotan publik sejak video YouTube-nya tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, ia berpura-pura memberikan bantuan sembako kepada transpuan namun ternyata isi bantuan tersebut adalah makanan sampah.
Untuk mengetahui secara lebih rinci, berikut adalah kronologi lengkap kasus Ferdian Paleka pelaku prank makanan sampah kepada transpuan:
1. Minggu 3 Mei 2020.
Ferdian Paleka mengunggah video prank bagi-bagi makanan sampah untuk transpuan ke YouTube dan laris panen klik dari pengunjung platform berbagi video milik Google tersebut.
Di sisi lain, prank itu penyulut emosi para transpuan yang merasa terhina sehingga korban langsung melapor ke polisi. Laporan prank ini membuat emosi jaringan dari transpuan, yang kemudian menggeruduk rumah Ferdian di Baleendah Bandung pada Minggu malam 3 Mei 2020.
Penggerudukan juga dilakukan oleh warga dan polisi mengawal aksi warga tersebut. Namun, warga yang menggeruduk tak berhasil menemui Ferdian, yang keburu kabur menghindari warga.
Baca Juga: Ramai Beredar Video Penangkapan Ferdian Paleka, Erix Soekamti: Kasihaan
2. Senin 4 Mei 2020
Salah seorang kawan Ferdian yang terlibat dalam video prank berhasil ditangkap warga dan dipukuli hingga babak belur. Tak lama setelah itu, satu orang teman Ferdian yang terlibat juga menyerahkan diri ke polisi diantar keluarga.
3. Selasa 5 Mei 2020
Ibu tiri Ferdian memberikan kesaksian terkait kasus yang menimpa anaknya. Ia menangis dan mengaku tidak menyangka atas perbuatan sang anak. Di hari itu juga, korban prank Ferdian mendapatkan bantuan sembako dari warga yang bersimpati.
Selain itu, teman Ferdian yang menyerahkan diri ke polisi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE, serta pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU No. 11 tahun 2008.
4. Rabu 6 Mei 2020
Berita Terkait
-
Ramai Beredar Video Penangkapan Ferdian Paleka, Erix Soekamti: Kasihaan
-
Ferdian Paleka Ditangkap, Begini Reaksi Vicky Nitinegoro
-
Aneh, Ada Aturan PSBB Tapi Ferdian Paleka Bisa Nyebrang Pelabuhan
-
Video Ferdian Paleka Bilang 'Lebaran di Penjara', Omongan Jadi Doa?
-
Ferdian Paleka Kabur ke Palembang Saat PSBB dan Larangan Mudik, Kok Bisa?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional