Suara.com - Ferdian Paleka pelaku video prank bagi-bagi makanan sampah ke transpuan akhirnya ditangkap dini hari tadi, Jumat (8/5/2020).
Ia ditangkap setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Bandung selama berhari-hari.
Polisi bahkan sempat terkena prank orangtua Ferdian Paleka saat sedang melakukan pelacakan di Bogor. Saat itu, aparat berhasil menemukan mobil milik Ferdian namun setelah didatangi ternyata yang berada di dalam mobil adalah ayah pelaku.
Kasus Ferdian menjadi sorotan publik sejak video YouTube-nya tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, ia berpura-pura memberikan bantuan sembako kepada transpuan namun ternyata isi bantuan tersebut adalah makanan sampah.
Untuk mengetahui secara lebih rinci, berikut adalah kronologi lengkap kasus Ferdian Paleka pelaku prank makanan sampah kepada transpuan:
1. Minggu 3 Mei 2020.
Ferdian Paleka mengunggah video prank bagi-bagi makanan sampah untuk transpuan ke YouTube dan laris panen klik dari pengunjung platform berbagi video milik Google tersebut.
Di sisi lain, prank itu penyulut emosi para transpuan yang merasa terhina sehingga korban langsung melapor ke polisi. Laporan prank ini membuat emosi jaringan dari transpuan, yang kemudian menggeruduk rumah Ferdian di Baleendah Bandung pada Minggu malam 3 Mei 2020.
Penggerudukan juga dilakukan oleh warga dan polisi mengawal aksi warga tersebut. Namun, warga yang menggeruduk tak berhasil menemui Ferdian, yang keburu kabur menghindari warga.
Baca Juga: Ramai Beredar Video Penangkapan Ferdian Paleka, Erix Soekamti: Kasihaan
2. Senin 4 Mei 2020
Salah seorang kawan Ferdian yang terlibat dalam video prank berhasil ditangkap warga dan dipukuli hingga babak belur. Tak lama setelah itu, satu orang teman Ferdian yang terlibat juga menyerahkan diri ke polisi diantar keluarga.
3. Selasa 5 Mei 2020
Ibu tiri Ferdian memberikan kesaksian terkait kasus yang menimpa anaknya. Ia menangis dan mengaku tidak menyangka atas perbuatan sang anak. Di hari itu juga, korban prank Ferdian mendapatkan bantuan sembako dari warga yang bersimpati.
Selain itu, teman Ferdian yang menyerahkan diri ke polisi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE, serta pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU No. 11 tahun 2008.
4. Rabu 6 Mei 2020
Berita Terkait
-
Ramai Beredar Video Penangkapan Ferdian Paleka, Erix Soekamti: Kasihaan
-
Ferdian Paleka Ditangkap, Begini Reaksi Vicky Nitinegoro
-
Aneh, Ada Aturan PSBB Tapi Ferdian Paleka Bisa Nyebrang Pelabuhan
-
Video Ferdian Paleka Bilang 'Lebaran di Penjara', Omongan Jadi Doa?
-
Ferdian Paleka Kabur ke Palembang Saat PSBB dan Larangan Mudik, Kok Bisa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!