Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan informasi terbaru kegiatan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Nurhadi bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang hingga kini masih menghirup udara bebas.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku dari informasi yang diterimanya, kegiatan Nurhadi dalam seminggu terakhir kerap menukarkan uang dolar miliknya di dua money changer di Jakarta.
"Ada dua tempat money changer di Jakarta yang biasa digunakan oleh Nurhadi untuk menukarkan uang dolar miliknya yaitu di daerah Cikini dan Mampang . Inisial money changer adalah V (Cikini) dan M (Mampang)," kata Boyamin melalui keterangannya, Sabtu (9/5/2020).
Boyamin mengatakan Nurhadi dalam seminggu dapat mampu menukarkan uang kurang lebih mencapai Rp3 miliar, untuk biaya operasional gaji para pengawalnya.
"Biasanya tiap Minggu menukarkan uang dua kali sekitar Rp1 M untuk kebutuhan sehari-hari dan akhir pekan lebih banyak sekitar Rp 1,5 M untuk gaji buruh bangunan serta gaji para pengawal," kata dia.
Menurut Boyamin, bukan Nurhadi langsung yang menukarkan uang dolarnya di Money Changer. Namun, Nurhadi menyuruh menantunya Rezky Herbiyono dan juga ada salah satu karyawan kepercayaan Nurhadi.
"Saya pada hari Rabu kemarin sudah menyampaikan informasi ini ke KPK secara detail termasuk nama tempat money changernya termasuk lokasi maps-nya," ungkap Boyamin.
Maka itu, Boyamin berharap KPK setidaknya langsung melacak informasi yang telah diberikan MAKI.
"Saya berharap setidaknya KPK bisa melacak jejak-jejak keberadaan NH dari transaksi tersebut dan segera bisa melakukan penangkapan," tutup Boyamin
Baca Juga: Suami di Penjara, Istri di Rumah Sering Indehoi dengan PNS
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Sedangkan dalam kasus gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Berita Terkait
-
KPK Tak Mematok Batas Waktu Tangkap Buronan Kasus Korupsi
-
KPK Mulai Telisik Laporan Dugaan Korupsi Program Kartu Prakerja
-
Usut Penyuap Nurhadi, Bos KJJP hingga Ibu Rumah Tangga Diperiksa KPK
-
KPK Periksa Jaksa Perempuan Terkait Kasus Suap Eks Petinggi MA Nurhadi
-
MAKI Serahkan Dokumen Dugaan Pembelian Apartemen oleh Buronan Nurhadi
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
20 Contoh Kata-kata Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Status WA
-
Lebih Banyak Mudaratnya! Menkes Kabinet Bayangan Desak MBG Dihentikan
-
Bukan Gaming, Ini 5 Aktivitas yang Diam-Diam Bikin Laptop Panas
-
Siapa Lawan Pertama Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia atau Singapura?
-
Bamus Betawi soal Demo Warga Pati ke Jakarta: Jangan Datang Banyak-banyak
-
Industri Aftermarket Roda Dua Indonesia Kembali Menggeliat Lewat IMHAX 2026
-
KPK Buka Suara, Tegaskan Tak Ada Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Bogor
-
Panduan Pilih Warna Cat Ruang Tamu Pembawa Hoki Sesuai Arah Mata Angin
-
Danantara Mau Bangun Jaringan Charging Station Motor Listrik
-
Komentar Dedi Mulyadi kepada Maba Unpad Bikin Publik Emosi: Pertanyaan Terbodoh