Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyerahkan tiga fotokopian kuwitansi pembelian apartemen diduga milik keluarga tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengakui, penyerahan tiga fotokopi kuwitansi tersebut melalui via surat elektronik Pengaduan Masyarakat KPK.
Dirinya tak dapat menyerahkan langsung ke KPK untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19.
"Di tengah merebaknya virus corona, fotokopi kuwitansi telah disampaikan kepada KPK via email Pengaduan Masyarakat KPK. MAKI telah mendapat fotokopian tiga kuwitansi pembayaran cicilan unit apartemen," kata Boyamin melalui pesan singkat, Jumat (27/3/2020).
Boyamin menjelaskan, ketiga fotokopi kuwitansi tersebut terkait pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8 Jaksel oleh Tin Zuraida atau istri dari buronan Nurhadi.
Adapun masing-masing kuwitansi itu menunjukkan nilai Rp 250 juta, Rp 112.500.000, dan Rp 114.584.000.
Maka itu, Boyamin meminta KPK dapat menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga turut dilakukan tersangka Nurhadi melalui istrinya.
"Kami tetap berharap KPK menerapkan pasal pencucian uang berdasar dokumen tersebut. Karena nilai transaksi cicilan satu bulan saja sangat besar, yaitu ratusan juta rupiah, dan sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga PNS," ujar Boyamin.
Boyamin juga sekaligus meminta KPK langsung dapat menelusuri isi dokumen kuwitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya.
Baca Juga: Sudah Disindir Lewat Sayembara iPhone 11, MAKI: KPK saat Ini Sandiwara
"Sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono," kata Boyamin.
Maka itu, KPK setidaknya bisa memanggil manajemen PT SCGU untuk mendapat keterangan lokasi persisnya ketiga unit apartemen tersebut.
Sekaligus, kata dia, untuk mendapatkan bukti status apartemen tersebut apakah sudah lunas, sudah ada sertifikatnya, atau sudah dijual kepada pihak lain yang diduga untuk menghilangkan jejak.
"Semoga dengan makin banyaknya data yang kami berikan, akan segera memudahkan KPK untuk menangkap Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Sunjoto yang hampir tiga bulan menjadi buron DPO.”
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Berita Terkait
-
Nurhadi Buron, Bukti Pembelian Apartemen di Senopati Dikirim ke KPK
-
Cari Buronan Harun Masiku di Tengah Wabah Corona, Penyidik KPK Pakai APD
-
Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buronan KPK Nurhadi Cs
-
Pengacara Klaim Sudah Diberi Kuasa oleh Nurhadi Sebelum Jadi Buronan KPK
-
Saksi Ahli KPK Sebut Proses Pengiriman SPDP ke Nurhadi cs Sudah Tepat
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis