Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi kepolisian yang berhasil menangkap YouTuber Ferdian Paleka, pelaku prank sembako isi sampah kepada transpuan alias waria. ICJR juga meminta agar polisi dapat membantu memulihkan korban transpuan.
ICJR mengingatkan kepada aparat untuk fokus pada upaya pengembalian kehormatan korban dan penggantian kerugian yang diderita korban. Bukan hanya sekadar menangkap pelaku diskriminatif saja.
"Yang harus menjadi fokus utama aparat penegak hukum adalah adanya pengembalian kehormatan korban dan penggantian kerugian yang diderita korban," Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2020).
ICJR mendesak agar pihak kepolisian melakukan langkah-langkah restoratif yang memulihkan korban. Salah satunya polisi dapat mendorong pelaku memiminta maaf kepada korban.
Selain itu, polisi juga dapat mengupayakan agar pelaku melakukan ganti rugi kepada korban, misalnya dengan kewajiban pelaku memberikan sembako kepada korban dan kelompok minoritas lainnya yang termarjinalkan.
Upaya-upaya restoratif penting untuk dilakukan untuk memupuk rasa tanggung jawab pelaku sambil juga memulihkan korban.
"Bukan malah membiarkan terjadinya perlakuan tidak manusiawi kepada pelaku," ungkapnya.
Saat ini Ferdian Paleka dan rekan-rekannya dikenakan UU ITE Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
ICJR menilai enggunaan UU ITE dalam kasus tersebut keliru karena perbuatan Ferdian Paleka tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Meski demikian, ICJR tetap menghormati proses hukum terutama dalam melindungi kelompok minoritas transpuan yang kerap kali mendapatkan perlakuan diskriminatif.
Baca Juga: Diplonco di Sel Tahanan, ICJR: HAM Ferdian Paleka Tetap Harus Dihormati
"Kami tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Ferdian Paleka," tuturnya.
Berita Terkait
-
Diplonco di Sel Tahanan, ICJR: HAM Ferdian Paleka Tetap Harus Dihormati
-
Viral Video Ferdian Paleka Diplonco, Polisi Sudah Periksa Penjaga Tahanan
-
Usai Dikerjai Masuk Bak Sampah Cuma Pakai CD, Sel Ferdian Paleka Dipindah
-
Ferdian Paleka Dibully di Sel, Polisi: Tahanan Lain Nggak Suka Kelakuannya
-
Pakai Kaos Tahanan, Ferdian Paleka Minta Maaf Sambil Nangis
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka