Suara.com - Banyak negara saat ini menerapkan pembatasan sosial tertentu akibat pandemi Covid-19. Jadi, jika Anda melihat seseorang melanggar ketentuan itu, akankah Anda melaporkannya ke pihak berwenang?
Apakah itu bagian dari kewajiban kita sebagai warga sipil atau lebih sebagai aksi memata-matai tetangga kita? Dan apa bedanya?
Jenny dan Veronika, dua warga Chicago, Amerika Serikat, baru-baru ini menyadari bahwa bar di dekat rumah mereka beroperasi.
Seperti tempat minum alkohol yang diam-diam buka pada masa pelarangan minuman keras di Amerika Serikat tahun 1920-an, bar itu beroperasi selama karantina wilayah saat ini.
Jenny dan Veronika memasang raut wajah tak menyenangkan kepada orang-orang yang mengabaikan aturan 'lockdown' di salah satu kota terdampak Covid-19.
Namun belakangan, saat pejabat pemerintah kota datang ke rumah mereka untuk menggali informasi tentang bar itu, Jenny dan Veronika diam seribu bahasa.
"Orang itu memiliki lencana bintang perak besar seperti seorang polisi. Saat peristiwa itu terjadi, kami memutuskan bahwa kami bukan mata-mata," kata Jenny.
Di seluruh dunia, sebagian kalangan mematuhi ketentuan untuk tidak keluar rumah selama pandemi. Namun banyak orang seperti Jenny dan Veronika mengalami dilema tentang dalam kondisi apa mereka perlu melaporkan pelanggar ketentuan tersebut.
Apakah itu adalah kewajiban warga sipil atau pelanggaran itu semestinya menjadi urusan sang pelanggar sendiri?
Baca Juga: Sanksi Pelanggar PSBB Surabaya Raya; Terancam Tak Bisa Perpanjang SIM
Banyak negara dan pemerintah kota mengesahkan aturan yang berisi ancaman penjara maupun denda terhadap pelanggar aturan karantina wilayah. Sejumlah pemerintahan bahkan memiliki pusat kontak untuk menerima laporan dugaan pelanggaran.
Di negara bagian Victoria, Australia, sekelompok orang yang berkumpul untuk bermain gim video dilaporkan ke polisi. Adapun, orang-orang dalam sebuah pesta 'ilegal' dijatuhi denda.
Karena jumlah kasus Covid-19 di seluruh New South Wales, Australia meningkat, orang nomor satu di negara bagian itu, Gladys Berejiklian, mendesak masyarakat untuk melaporkan pelanggar ke polisi.
Permintaan itu muncul saat semakin banyak orang mulai berpergian ke pantai di New South Wales. Satu pekan setelahnya, lebih dari 5.000 panggilan telepon masuk ke nomor kepolisian setempat.
Namun beberapa penelepon tidak memahami situasi yang sebenarnya. Polisi misalnya, menerima laporan bahwa di Facebook terdapat foto-foto sepasang kekasih yang tengah berlibur.
Saat polisi datang ke rumah sepasang kekasih itu, mereka menemukan fakta bahwa foto itu diabadikan satu tahun sebelumnya.
Di Singapura, negara yang peraturannya mendahulukan tanggung jawab kolektif ketimbang kebebasan pribadi, sebuah aplikasi pintar baru saja diperbarui agar polisi bisa menerima laporan dari warga.
Terdapat 700 laporan yang mereka terima dalam dua hari. Akhirnya, pemerintah setempat meminta publik hanya melaporkan pelanggaran yang mereka saksikan sendiri.
Di luar pusat kontak resmi, ribuan orang bergabung dalam forum daring untuk memperolok orang-orang yang dianggap melanggar ketentuan pembatasan sosial.
Grup di Facebook bertajuk 'Covidiot' adalah grup terbesar di Singapura dengan total anggota lebih dari 26.000 akun. Lini masa grup itu dipenuhi foto orang yang mereka anggap tak patuh pada aturan pemerintah.
Foto-foto yang mereka unggah ke grup itu biasanya dipotret dari jauh.
Wajarkah melaporkan orang lain ke pihak berwenang?
Etiskah melaporkan atau tidak melaporkan seseorang yang melanggar ketentuan hukum?
Dalam kehidupan sehari-hari, orang-orang di swalayan hingga taman publik, bergelut dengan pertanyaan ini, kata pakar filsafat moral di University of Sydney, Hannah Tierney.
"Saya memahami dorongan untuk saling berbincang, terutama dalam situasi seperti ini. Tapi sampai vaksin atau pengobatan Covid-19 ditemukan, satu-satunya cara agar kita tetap aman adalah menjalankan prinsip jaga jarak."
"Bahkan sebagian kecil dari kita yang tidak mematuhi itu dapat menggagalkan upaya keras yang dilakukan orang lain," ujar Tierney.
Menurutnya, akan muncul perasaan yang sangat mengganggu melihat orang lain tidak menjalankan apa yang semestinya mereka lakukan.
Minzheng Hou, peneliti psikologi di National University of Singapore, dan sejawatnya Lile Jia, meneliti faktor yang mendorong seseorang melaporkan teman atau keluarga yang diduga melakukan kejahatan.
Mereka menemukan bahwa sebuah kesadaran bersama mendasari keputusan itu.
"Bukan berarti semua orang-orang tercela ini duduk di rumah, bosan menjalani karantina lantas mereka membuat orang lain berada dalam masalah," kata Jia.
"Kerap kali, mereka yang melaporkan kesalahan orang lain adalah orang yang ingin berbuat terbaik bagi kelompoknya."
Seperti cerita 'liburan' sepasang kekasih di Australia di atas, ada kemungkinan orang-orang membuat tuduhan yang tidak tepat jika mereka tidak mengetahui kejadian secara utuh.
Itulah salah satu alasan Jenny dan Veronika memutuskan tidak melaporkan bar di lingkungan mereka kepada otoritas Chicago. Mereka tidak benar-benar tahu yang terjadi.
Pakar filsafat moral, Hannah Tierney, menyebut ambiguitas tentang benar dan salah dalam melaporkan seseorang ke polisi ini juga bisa berimplikasi pada hal-hal yang tak diinginkan, termasuk terhadap pihak yang berwenang.
Dari New York hingga Sydney, angka kejahatan menunjukan denda yang tidak seimbang bagi warga permukiman miskin.
"Saya khawatir dampak pada orang-orang rentan dan yang terpinggirkan dalam sistem ini, di mana polisi diberikan hak mengambil diskresi," kata Tierney.
Ambiguitas tentang apa yang boleh dan dilarang juga memicu debat panas di Inggris. Kepolisian meminta laporan pelanggaran 'lockdown' walau ada ruang abu-abu dalam peraturan itu.
Kepolisian Inggris bekerja dalam konsep 'pemolisian berdasarkan persetujuan'.
Konsep hukum itu menyatakan, polisi hanya bisa mendapatkan kewenangan luar biasa untuk menangkap dan menahan seseorang karena publik menghendakinya.
Setelah perdebatan selama beberapa pekan mengenai boleh tidaknya seseorang berjalan keliling desa--sesuatu yang ditolak masyarakat pedesaan, otoritas kepolisian Inggris menyatakan aktivitas itu bukan pelanggaran hukum.
Namun seberapa efektif dorongan agar publik melaporkan kesalahan orang lain, terutama saat munculnya solidaritas bersama di kala pandemi seperti ini?
Ambil contoh New York, kota yang merupakan episentrum pandemi Covid-19 di AS. Pusat kontak aduan kota itu kelimpungan pada hari-hari pertamanya, bahkan mereka menerima penelepon yang bergurau hingga yang melontarkan olok-olok.
Tierney berpendapat, mengelola kepatuhan publik dan pemberdayaan sosial dalam satu waktu yang sama adalah hal rumit bagi pemerintah.
"Menghukum orang yang melanggar hukum adalah salah satu cara menumbuhkan kepatuhan, tapi itu semestinya bukan satu-satunya strategi yang Anda miliki," ujar Tierney.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!