Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulan agar ada pembatasan waktu dalam menunggu kabar dari Pemerintah Arab Saudi soal pelaksanaan ibadah haji. Sebab selama pandemi Covid-19, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian dibukanya kembali ibadah haji.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan, Pemerintah Indonesia perlu menentukan batas akhir dalam menunggu kabar pihak Arab Saudi, setidaknya sampai akhir Ramadan 1441 Hijriah. Sebab, pelaksanaan haji membutuhkan persiapan seiring makin dekatnya bulan Zulhijah.
"Kami juga mengusulkan, batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaran haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi dari Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadan 1441 Hijriah, sebelum Arab Saudi berlibur musim panas sampai minggu kedua bulan Juni 2020," kata Zainut kepada Komisi VIII DPR dalam rapat kerja virtual, Senin (11/5/2020).
Ia mengemukakan, pembatasan waktu terakhir tersebut dimaksudkan sebagai dasar bagi pemerintah untuk mulai melihat ketersedian waktu yang paling memungkinkan dalam persiapan dan pelaksanaan haji tahun 2020 dalam kondisi yang tidak normal akibat pandemi Covid-19.
Sementara itu, sejauh ini sambil menunggu usulan atas pembatasan waktu disetujui, Kemenag telah membuat dua skenario terkait pelaksanaan ibadah haji.
Skenario pertama, yakni ibadah haji tetap dilaksanakan tetapi dengan batasan kuota hingga 50 persen dari keadaan normal. Adapun skenario kedua ialah pembatalan ibadah haji pada tahun ini akibat dari pandemi yang masih berlangsung.
"Kedua, penyelenggaraan haji jika tidak dilaksanakan. Kondisi ini akibat situasi di Saudi tidak memungkinkan atau pula Kemenag tidak cukup waktu mempersiapkan ibadah haji akibat cepatnya perubahan kebijakan di Saudi atau lambatnya kebijakan di Saudi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kemenag Masih Tunggu Kepastian Penyelenggaraan Haji Hingga 12 Mei 2020
-
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Jumat 24 April 2020
-
Corona Masih Melanda, Kemenag Beberkan Skenario Sidang Isbat Ramadan 1441 H
-
Kalau Ibadah Haji 2020 Tak Ada, Pemerintah Akan Kembalikan Dana ke Jemaah
-
Persiapan Haji Jalan Terus, Kemenag Selenggarakan Manasik Secara Online
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga
-
Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
-
Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap
-
Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara