Suara.com - Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih menilai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah terkesan cuci tangan terkait hak buruh di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Alih-alih membela hak buruh, Ida dinilai malah hanya jadi penengah antara buruh dan pengusaha terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Jumisih menyoroti langkah Ida yang malah memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam rangka memberikan THR kepada buruh. Bahkan langkah tersebut sudah tertuai dalam Surat Edaran (SE) No. M/6/HI.00.01/V/2020.
Apabila diamati dari sejumlah media, Ida sempat menyampaikan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR bagi buruh, maka bisa melakukan perundingan dengan buruh mengenai teknis dan besaran pembayarannya.
"Hal ini merupakan bentuk rendahnya kapabilitas Menaker sebagai representasi negara yang ditugasi untuk melindungi hak-hak buruh," kata Jumisih dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Jumat (8/5/2020).
Menurut Jumisih, Ida tidak tampak menekan perusahaan untuk tetap memenuhi THR bagi para buruh. Melainkan seolah ingin tampil agung sebagai 'penengah' antara buruh dan pengusaha.
"Padahal, yang dilakukannya merupakan politik cuci tangan yang dikemas dengan alasan pembenar yaitu kedaruratan Covid-19," ujarnya.
Jumisih menganggap, seharusnya buruh menjadi prioritas karena ikut menjadi pihak yang tidak bisa menguasai sumber daya ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Namun tidak ada upaya yang terlihat dari Ida selaku menteri.
Langkah-langkah Ida sebelumnya juga dinilai Jumisih tidak efektif. Seperti contoh SE Menaker Nomor M/3/HK/04/III/2020 yang pada intinya mengimbau perusahaan untuk mengadakan perundingan sebelum merumahkan buruh.
SE tersebut terbukti tidak efektif lantaran banyak perusahaan yang melakukan PHK atau merumahkan pekerja tanpa perundingan mengenai pembayaran upah.
Baca Juga: Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker
"Namun, tetap saja, Menaker begitu enggan dalam melihat kenyataan bahwa kepemilikan sumber daya ekonomi tidak bisa diimbangi dengan imbauan-imbauan tanpa ketegasan," ujarnya.
Jumisih pun menyebut kalau pihaknya menolak SE No. M/6/HI.00.01/V/2020 karena dianggap sebagai celah bagi pengusaha untuk menunda atau tidak membayar THR kepada buruh. Menurutnya, SE tersebut juga bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 7 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang berbunyi THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Berita Terkait
-
Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker
-
Nasib THR untuk Para Pekerja Ada di Tangan Pemerintah Pusat
-
Komisi VI Minta Realisasi Kebijakan untuk Industri dan UMKM
-
Pendapatan Nol, AirAsia Janji Bayar Gaji dan THR Karyawan Tanpa PHK
-
Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan yang Dirumahkan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park
-
Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto