Suara.com - Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih menilai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah terkesan cuci tangan terkait hak buruh di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Alih-alih membela hak buruh, Ida dinilai malah hanya jadi penengah antara buruh dan pengusaha terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Jumisih menyoroti langkah Ida yang malah memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam rangka memberikan THR kepada buruh. Bahkan langkah tersebut sudah tertuai dalam Surat Edaran (SE) No. M/6/HI.00.01/V/2020.
Apabila diamati dari sejumlah media, Ida sempat menyampaikan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR bagi buruh, maka bisa melakukan perundingan dengan buruh mengenai teknis dan besaran pembayarannya.
"Hal ini merupakan bentuk rendahnya kapabilitas Menaker sebagai representasi negara yang ditugasi untuk melindungi hak-hak buruh," kata Jumisih dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Jumat (8/5/2020).
Menurut Jumisih, Ida tidak tampak menekan perusahaan untuk tetap memenuhi THR bagi para buruh. Melainkan seolah ingin tampil agung sebagai 'penengah' antara buruh dan pengusaha.
"Padahal, yang dilakukannya merupakan politik cuci tangan yang dikemas dengan alasan pembenar yaitu kedaruratan Covid-19," ujarnya.
Jumisih menganggap, seharusnya buruh menjadi prioritas karena ikut menjadi pihak yang tidak bisa menguasai sumber daya ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Namun tidak ada upaya yang terlihat dari Ida selaku menteri.
Langkah-langkah Ida sebelumnya juga dinilai Jumisih tidak efektif. Seperti contoh SE Menaker Nomor M/3/HK/04/III/2020 yang pada intinya mengimbau perusahaan untuk mengadakan perundingan sebelum merumahkan buruh.
SE tersebut terbukti tidak efektif lantaran banyak perusahaan yang melakukan PHK atau merumahkan pekerja tanpa perundingan mengenai pembayaran upah.
Baca Juga: Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker
"Namun, tetap saja, Menaker begitu enggan dalam melihat kenyataan bahwa kepemilikan sumber daya ekonomi tidak bisa diimbangi dengan imbauan-imbauan tanpa ketegasan," ujarnya.
Jumisih pun menyebut kalau pihaknya menolak SE No. M/6/HI.00.01/V/2020 karena dianggap sebagai celah bagi pengusaha untuk menunda atau tidak membayar THR kepada buruh. Menurutnya, SE tersebut juga bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 7 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang berbunyi THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Berita Terkait
-
Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker
-
Nasib THR untuk Para Pekerja Ada di Tangan Pemerintah Pusat
-
Komisi VI Minta Realisasi Kebijakan untuk Industri dan UMKM
-
Pendapatan Nol, AirAsia Janji Bayar Gaji dan THR Karyawan Tanpa PHK
-
Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan yang Dirumahkan
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!