Suara.com - Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih menilai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah terkesan cuci tangan terkait hak buruh di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Alih-alih membela hak buruh, Ida dinilai malah hanya jadi penengah antara buruh dan pengusaha terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Jumisih menyoroti langkah Ida yang malah memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam rangka memberikan THR kepada buruh. Bahkan langkah tersebut sudah tertuai dalam Surat Edaran (SE) No. M/6/HI.00.01/V/2020.
Apabila diamati dari sejumlah media, Ida sempat menyampaikan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR bagi buruh, maka bisa melakukan perundingan dengan buruh mengenai teknis dan besaran pembayarannya.
"Hal ini merupakan bentuk rendahnya kapabilitas Menaker sebagai representasi negara yang ditugasi untuk melindungi hak-hak buruh," kata Jumisih dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Jumat (8/5/2020).
Menurut Jumisih, Ida tidak tampak menekan perusahaan untuk tetap memenuhi THR bagi para buruh. Melainkan seolah ingin tampil agung sebagai 'penengah' antara buruh dan pengusaha.
"Padahal, yang dilakukannya merupakan politik cuci tangan yang dikemas dengan alasan pembenar yaitu kedaruratan Covid-19," ujarnya.
Jumisih menganggap, seharusnya buruh menjadi prioritas karena ikut menjadi pihak yang tidak bisa menguasai sumber daya ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Namun tidak ada upaya yang terlihat dari Ida selaku menteri.
Langkah-langkah Ida sebelumnya juga dinilai Jumisih tidak efektif. Seperti contoh SE Menaker Nomor M/3/HK/04/III/2020 yang pada intinya mengimbau perusahaan untuk mengadakan perundingan sebelum merumahkan buruh.
SE tersebut terbukti tidak efektif lantaran banyak perusahaan yang melakukan PHK atau merumahkan pekerja tanpa perundingan mengenai pembayaran upah.
Baca Juga: Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker
"Namun, tetap saja, Menaker begitu enggan dalam melihat kenyataan bahwa kepemilikan sumber daya ekonomi tidak bisa diimbangi dengan imbauan-imbauan tanpa ketegasan," ujarnya.
Jumisih pun menyebut kalau pihaknya menolak SE No. M/6/HI.00.01/V/2020 karena dianggap sebagai celah bagi pengusaha untuk menunda atau tidak membayar THR kepada buruh. Menurutnya, SE tersebut juga bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 7 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang berbunyi THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Berita Terkait
-
Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker
-
Nasib THR untuk Para Pekerja Ada di Tangan Pemerintah Pusat
-
Komisi VI Minta Realisasi Kebijakan untuk Industri dan UMKM
-
Pendapatan Nol, AirAsia Janji Bayar Gaji dan THR Karyawan Tanpa PHK
-
Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan yang Dirumahkan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan