Suara.com - Pemerintah mengizinkan seluruh moda transportasi untuk kembali beroperasi meski masih ada pembatasan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19.
Ada sejumlah syarat ketat yang harus diperhatikan agar tidak ada masyarakat yang memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan mudik ke kampung halaman.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di tengah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), harus membeli tiket langsung ke operator resmi masing-masing moda transportasi.
Saat pembelian tiket, calon penumpang harus menyertakan syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
"Saat beli tiket juga sudah harus memperlihatkan syarat-syaratnya. Beli tiket langsung di operator, tidak melalui travel agent," kata Adita saat dihubungi wartawan, Senin (11/5/2020).
Kemudian, ada tim gabungan yang juga akan mengawasi jalannya keberangkatan penumpang. Tim gabungan tersebut terdiri dari TNI, Polri, Pemda, Kemenhub dan pihak berwenang lainnya.
"Tim gabungan yang akan melakukan tindakan jika ada pelanggaran," kata dia.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penumpang tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020. Setidaknya ada empat kriteria yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi di tengah PSBB, yakni:
1. Perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta. Syaratnya:
Baca Juga: Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta
- Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
- Surat tugas yang ditandatangi pejabat (setingkat eselon II bagi ASN/TNI/Polri, atau direksi bagi pegawai perusahaan).
- Surat pernyataan bermaterai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa bagi non-pegawai pemerintah/swasta.
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
- Melaporkan rencana perjalan dari keberangkatan hingga kepulangan.
2. Perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat
- Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
- Surat rujukan dari rumah sakit.
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
3. Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia
- Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
- Surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah.
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik.
4. Repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke Daerah
- Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
- Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau dari perwakilan di luar negeri (untuk pekerja migran/WNI di luar negeri).
- Surat keterangan dari universitas/sekolah masing-masing (untuk pelajar dan mahasiswa).
- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Tag
Berita Terkait
-
Gara-gara Corona, Kesejahteraan Anak-anak di Indonesia Menurun
-
Video Warga Cuek saat Penutupan McD Sarinah Meski Petugas Teriak Bubar
-
Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta
-
Mulai Selasa Besok, Tak Pakai Masker di Jakarta Denda Rp 250 Ribu
-
Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Pentagon Spill Biaya Perang Iran Tembus Rp 400 Triliun, Amerika Berkilah Operasi Tidak Gagal
-
Tabrakan Maut KRL vs Argo Bromo di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Sopir dan Pemkot
-
Rusia Prediksi UEA Keluar dari OPEC Akan Bawa Berkah untuk Harga Minyak Dunia
-
Studi Ungkap Sungai Dunia Lepaskan Emisi Tambahan 1,5 Miliar Karbon Dioksida: Apa Dampaknya?
-
Asap Pekat Kepung Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Petugas Damkar Berjibaku Evakuasi Penghuni
-
Kurangi Sampah Jakarta, Warga Belajar Cara Pengolahan Limbah Jadi Sumber Penghasilan
-
Dasco Telepon Malam-malam, Prabowo Langsung Jenguk Korban KA dan Kucurkan Rp4 Triliun Dana Perbaikan
-
Polisi Inggris Nyatakan Penusuk Yahudi Sebagai Teroris, Ini Identitas Pelaku
-
Viral Polisi Sita Mobil Sport Rp1 Miliar Gegara Pengemudi Mabuk di Jalan
-
Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, DPRD DKI Minta Transjakarta Wujudkan Zero Accident