Suara.com - Pemerintah mengizinkan seluruh moda transportasi untuk kembali beroperasi meski masih ada pembatasan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19.
Ada sejumlah syarat ketat yang harus diperhatikan agar tidak ada masyarakat yang memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan mudik ke kampung halaman.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di tengah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), harus membeli tiket langsung ke operator resmi masing-masing moda transportasi.
Saat pembelian tiket, calon penumpang harus menyertakan syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
"Saat beli tiket juga sudah harus memperlihatkan syarat-syaratnya. Beli tiket langsung di operator, tidak melalui travel agent," kata Adita saat dihubungi wartawan, Senin (11/5/2020).
Kemudian, ada tim gabungan yang juga akan mengawasi jalannya keberangkatan penumpang. Tim gabungan tersebut terdiri dari TNI, Polri, Pemda, Kemenhub dan pihak berwenang lainnya.
"Tim gabungan yang akan melakukan tindakan jika ada pelanggaran," kata dia.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penumpang tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020. Setidaknya ada empat kriteria yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi di tengah PSBB, yakni:
1. Perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta. Syaratnya:
Baca Juga: Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta
- Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
- Surat tugas yang ditandatangi pejabat (setingkat eselon II bagi ASN/TNI/Polri, atau direksi bagi pegawai perusahaan).
- Surat pernyataan bermaterai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa bagi non-pegawai pemerintah/swasta.
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
- Melaporkan rencana perjalan dari keberangkatan hingga kepulangan.
2. Perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat
- Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
- Surat rujukan dari rumah sakit.
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
3. Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia
- Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
- Surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah.
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik.
4. Repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke Daerah
- Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
- Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau dari perwakilan di luar negeri (untuk pekerja migran/WNI di luar negeri).
- Surat keterangan dari universitas/sekolah masing-masing (untuk pelajar dan mahasiswa).
- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Tag
Berita Terkait
-
Gara-gara Corona, Kesejahteraan Anak-anak di Indonesia Menurun
-
Video Warga Cuek saat Penutupan McD Sarinah Meski Petugas Teriak Bubar
-
Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta
-
Mulai Selasa Besok, Tak Pakai Masker di Jakarta Denda Rp 250 Ribu
-
Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?