Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata telah menerbitkan aturan baru soal sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal aturan ini kerap disebut anak buahnya masih dalam tahap penyusunan.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pergub yang telah ditetapkan Anies pada 30 April lalu ini baru tersebar belum lama ini. Lalu baru pada tanggal 11 Mei aturan ini diunggah situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milih Pemprov DKI.
Padahal, aturan ini disebut akan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 30 April berdasarkan dokumen Pergub yang diterima Suara.com. Namun anak buah Anies sendiri belum lama ini kerap menyatakan Pergub masih disusun.
Seperti soal transportasi, ketika Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin pada tanggal 5 Mei mengatakan pihaknya masih menyusun soal pengetatan arus balik.
Demikian juga dengan sanksi mengenai pelanggar yang kan diberikan sanksi sosial menyapu jalan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan pada tanggal 7 Mei pihaknya masih menyusun Pergub.
Kedua aturan itu ternyata telah rampung pada 30 April lalu. Namun demikian para pejabat DKI menyebut masih dalam tahap penyusunan.
"Peraturan Gubernur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 30 April 2020," demikian tulisan dalam Pergub itu dikutip Suara.com, Senin (11/5/2020).
Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhana membenarkan aturan ini sudah ditetapkan 30 April lalu. Dengan demikian, berarti pada tanggal itu juga Pergub ini resmi berlaku.
Baca Juga: Rencana Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Jakarta: Nyapu Jalan Pakai Rompi Oranye
"Sudah diundangkan dari 30, April," kata Yayan saat dihubungi.
Beberapa ketentuan diatur dalam Pergub ini khsusunya pemberian sanksi-sanksi bagi pelanggar PSBB. Mulai dari penggunaan moda transportasi, kegiatan fasilitas umum, hingga denda administratif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun