Suara.com - Hukuman lebih keras akan diberikan kepada perusahaan pelanggar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru dipublikasi.
Sanksi yang diberikan adalah hukuman segel dan denda uang tunai. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Aturan ini telah ditetapkan dan berlaku tanggal 30 April 2020. Sementara Pergub tersebut baru dipublikasi pada 11 Mei 2020.
Pasal 6 aturan itu mengatakan sanksi akan diberikan kepada pimpinan tempat kerja atau kantor yang melanggar. Perusahaan dianggap melanggar jika tetap beroperasi padahal tak termasuk sektor yang mendapatkan pengecualian.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dinyatakan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Di antaranya adalah bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
"Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif," tulis Pergub itu yang dikutip suara.com, Senin (11/5/2020).
Pada poin a, tertulis sanksi pertama adalah penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor atau tempat kerja sampai masa PSBB berakhir. Selanjutnya pimpinan kantor akan diberikan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta.
"Denda administratif paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," tulis Pergub itu.
Baca Juga: Blak-blakan Dokter Twindy, Terpapar Virus Corona karena Pasien Tak Jujur
Selain itu, bagi perusahaan yang mendapatkan pengecualian tapi tidak menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona Covid-19, maka akan diberikan sanksi berbeda. Pimpinan perusahaan akan diberikan teguran tertulis dan denda minimal Rp 25 juta.
"Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," kata Pergub itu.
Penindakan terhadap perkantoran itu akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.
Berita Terkait
-
DPR Minta Masyarakat yang Berkerumun di McD Sarinah Rapid Test Corona
-
Blak-blakan Dokter Twindy, Terpapar Virus Corona karena Pasien Tak Jujur
-
Mulai Selasa Besok, Tak Pakai Masker di Jakarta Denda Rp 250 Ribu
-
Hadapi Covid-19, Paragon Inisiasi Program Penggerak Kebaikan
-
Gegara Corona, Tradisi Ramadan Festival Meriam Karbit Pontianak Ditiadakan
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan