Suara.com - Kerumunan masyarakat saat hari terakhir gerai restoran cepat saji McDonald's Sarinah tutup, tengah menjadi sorotan. Pasalnya banyak orang berkerumun di gerai tersebut saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta berlaku.
Kendati melanggar, orang-orang yang berkerumun itu tidak dikenakan sanksi apapun. Padahal, berdasarkan aturan, mereka bisa didenda Rp 250 ribu.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Aturan ini telah ditetapkan tanggal 30 April 2020 meski baru dipublikasi pada 11 Mei 2020 lewat situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI, jdih.jakarta.go.id.
Pada pasal 11 Pergub itu, tertulis sanksi akan diberikan kepada setiap orang yang berkerumun selama masa PSBB. Lokasi yang tak boleh menjadi tempat berkumpul adalah fasilitas umum.
"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi," tulis Pergub itu seperti dikutip Suara.com, Selasa (12/5/2020).
Karena sudah ditetapkan sejak 30 April lalu, berarti Pergub sudah berlaku saat itu juga. Sementara kejadian warga berkumpul di depan gerai McDonald's Sarinah adalah tanggal 10 Mei 2020.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pergub sudah berlaku efektif sejak 30 April. Bahkan sudah ada penindakan berdasarkan aturan itu yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"(Berlaku) tanggal 30 April. Iya, sampai Satpol PP sudah ngelaksanain. Sudah beberapa ada yang dilaksanakan oleh Satpol PP," kata Yayan saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Video Warga Cuek saat Penutupan McD Sarinah Meski Petugas Teriak Bubar
Meski ternyata sudah bisa diberikan denda, Kepala Satuan Polisi PP DKI, Arifin tidak memberlakukannya. Ia hanya memberikan teguran karena McD Sarinah yang dikenal sebagai salah satu restoran ikonik di mal Sarinah sudah ditutup.
"Kan kita menegur keras, menegur dengan keras itu dalam artian kita menegur pihak dari pada penyelenggara kegiatan itu karena seharusnya enggak perlu lagi ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremoni," kata Arifin saat dihubungi, Senin (11/5/2020).
Berita Terkait
-
Video Warga Cuek saat Penutupan McD Sarinah Meski Petugas Teriak Bubar
-
McD Sarinah Ramai saat Tutup, Komentar Warganet Ini Malah Bikin Ngakak
-
Mardani Ali Sera Minta Ada Penyelidikan Kerumunan di McDonald's Sarinah
-
McDonalds Sarinah Tutup, yuk Mengenal Lagi Sosok Sarinah
-
Abaikan PSBB Demi Momen Terakhir di McDonald's Sarinah
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap