Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran terkait untuk melakukan evaluasi yang rinci pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di provinsi, kabupaten dan kota terkait data tren penambahan atau penurunan kasus positif virus corona atau covid-19.
Hal ini dikatakan Jokowi dalam rapat terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Penerapan PSBB melalui video conference, Selasa (12/5/2020).
"Kita menginginkan ada sebuah evaluasi yang detail pada provinsi, kabupaten dan kota mengenai data tren penambahan atau penurunan kasus positif baru di setiap daerah, baik yang melakukan PSBB atau tidak," ujar Jokowi.
Jokowi menyebut sudah ada empat provinsi dan 72 kabupaten yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, memang ada provinsi, kabupaten atau kota yang memiliki cara lain yang berhasil menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
"Kita tahu bahwa sudah ada 4 provinsi dan 72 kabupaten dan kota yang melaksanakan PSBB dan juga provinsi atau kota kabupaten yang belum melaksanakan PSBB, tetapi memakai cara yang lain yang saya lihat juga ada yang berhasil," kata Jokowi.
Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, berdasarkan data, kasus baru sebelum dilakukan PSBB dan sesudah, hasilnya bervariasi dan berbeda-beda di setiap daerah. Sebab, pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah berbeda-beda.
Kata dia, ada daerah yang penambahan kasus positif barunya mengalami penurunan secara gradual dan konsisten, tetapi tidak drastis. Tetapi ada juga daerah yang penambahan kasus positif barunya mengalami penurunan, namun belum konsisten dan fluktuatif.
"Ada daerah yang penambahan kasus baru nya mengalami penurunan secara gradual konsisten namun tidak dratis tapi juga ada daerah yang penambahan kasusnya turun, tetapi juga belum konsisten dan masih fluktuatif juga ada daerah yang penambahan kasusnya tidak mengalami perubahan seperti sebelum PSBB. Hal seperti ini perlu digarisbawahi ada apa kenapa," katanya menambahkan.
Baca Juga: Pergub Jauh Hari Sudah Diteken Anies, Pelanggar PSBB Belum Dijatuhi Sanksi
Berita Terkait
-
Pergub Jauh Hari Sudah Diteken Anies, Pelanggar PSBB Belum Dijatuhi Sanksi
-
Update Selasa 12 Mei: 852 Pasien di RSD Wisma Atlet, 669 Positif Corona
-
10 Provinsi Tinggi Kasus Corona, Jokowi: Hanya Tiga yang Terapkan PSBB
-
Eks Kapolda Bengkulu Kena Corona usai Sertijab, Mabes Polri Akui Belum Tahu
-
Bikin Mewek, Kampung di Jogja Ini Saling Berbagi Dengan Cara Unik
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO