Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran terkait untuk melakukan evaluasi yang rinci pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di provinsi, kabupaten dan kota terkait data tren penambahan atau penurunan kasus positif virus corona atau covid-19.
Hal ini dikatakan Jokowi dalam rapat terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Penerapan PSBB melalui video conference, Selasa (12/5/2020).
"Kita menginginkan ada sebuah evaluasi yang detail pada provinsi, kabupaten dan kota mengenai data tren penambahan atau penurunan kasus positif baru di setiap daerah, baik yang melakukan PSBB atau tidak," ujar Jokowi.
Jokowi menyebut sudah ada empat provinsi dan 72 kabupaten yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, memang ada provinsi, kabupaten atau kota yang memiliki cara lain yang berhasil menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
"Kita tahu bahwa sudah ada 4 provinsi dan 72 kabupaten dan kota yang melaksanakan PSBB dan juga provinsi atau kota kabupaten yang belum melaksanakan PSBB, tetapi memakai cara yang lain yang saya lihat juga ada yang berhasil," kata Jokowi.
Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, berdasarkan data, kasus baru sebelum dilakukan PSBB dan sesudah, hasilnya bervariasi dan berbeda-beda di setiap daerah. Sebab, pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah berbeda-beda.
Kata dia, ada daerah yang penambahan kasus positif barunya mengalami penurunan secara gradual dan konsisten, tetapi tidak drastis. Tetapi ada juga daerah yang penambahan kasus positif barunya mengalami penurunan, namun belum konsisten dan fluktuatif.
"Ada daerah yang penambahan kasus baru nya mengalami penurunan secara gradual konsisten namun tidak dratis tapi juga ada daerah yang penambahan kasusnya turun, tetapi juga belum konsisten dan masih fluktuatif juga ada daerah yang penambahan kasusnya tidak mengalami perubahan seperti sebelum PSBB. Hal seperti ini perlu digarisbawahi ada apa kenapa," katanya menambahkan.
Baca Juga: Pergub Jauh Hari Sudah Diteken Anies, Pelanggar PSBB Belum Dijatuhi Sanksi
Berita Terkait
-
Pergub Jauh Hari Sudah Diteken Anies, Pelanggar PSBB Belum Dijatuhi Sanksi
-
Update Selasa 12 Mei: 852 Pasien di RSD Wisma Atlet, 669 Positif Corona
-
10 Provinsi Tinggi Kasus Corona, Jokowi: Hanya Tiga yang Terapkan PSBB
-
Eks Kapolda Bengkulu Kena Corona usai Sertijab, Mabes Polri Akui Belum Tahu
-
Bikin Mewek, Kampung di Jogja Ini Saling Berbagi Dengan Cara Unik
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari
-
Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata
-
7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya
-
Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja
-
Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia
-
Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan
-
Feng Shui Rumah Bentuk Tanah Kantong Semar, Benarkah Bawa Keberuntungan?
-
Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya