Suara.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bakal menindak tegas perusahaan yang bertanggung jawab atas 14 anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, jika ditemukan pelanggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat meninjau kondisi 14 ABK) Kapal Long Xing 629 yang kini tengah menjalani isolasi di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Jakarta Timur, Senin (11/05/2020).
Menurutnya, informasi yang disampaikan oleh 14 ABK menjadi bahan penting untuk mencari tahu perlakuan yang diterima oleh perusahaan tersebut. Bahkan ,pihaknya tidak segan bakal melaporkan perusahaan apabila diduga kuat melakukan pelanggaran kepada pihak berwenang.
"Ini pelanggaran yang sangat berat, saya di internal BP2MI sudah membentuk tim investigasi yang diketuai oleh Deputi Perlindungan BP2MI, Anjar Prihantoro. Tim inilah yang nantinya akan melakukan tugas-tugas mengumpulkan informasi, agar proses hukum bisa dilakukan kepada perusahaan yang memberangkatkan ABK ini," kata Benny melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (12/5/2020).
"Pemerintah tidak boleh takut dengan perusahaan. Bendera merah putih harus lebih tinggi dari bendera perusahaan, dan negara harus mementingkan nasib para ABK dari pada perusahaan yang berlaku curang dan jahat," sambungnya.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan ABK asal Sulawesi Selatan bernama Cheri menceritakan, jika ABK tidak diberikan gaji yang sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan ada yang tidak menerima gaji sama sekali. Padahal, mereka harus bekerja lebih dari 18 jam sehari dengan perlakuan yang sewenang-wenang.
"Kami merasakan adanya diskriminasi dibandingkan dengan ABK dari negara lain, baik untuk urusan makan, minum, mandi, bekerja, bahkan mendapat perlakukan kekerasan dari pemilik kapal. Kami juga harus bekerja sampai 18 jam sehari dan hanya diberikan waktu istirahat yang sedikit," jelas Cheri.
Selain itu, Cheri juga menyebutkan kalau proses perekrutan para ABK yang dilakukan perusahaan itu selalu berpindah tangan dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Perusahaan yang merekrutnya pun tidak pernah menjelaskan secara detail isi kontrak kepada ABK.
"Ternyata perusahan ini memberangkatkan kami secara mandiri. Kami disuruh tanda tangan kontrak di perusahaan itu, padahal kami tidak paham soal kontraknya,” ungkapnya.
Baca Juga: 14 ABK Kapal China Pulang ke Indonesia, Menteri KKP Janji Beri Pekerjaan
Saat ini, 14 ABK itu akan menjalani masa karantina selama 14 hari sembari mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Jika proses penyelidikan itu selesai, para ABK akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Benny menyarankan kepada para ABK untuk dapat mengikuti program pelatihan kewirausahaan yang diberikan oleh UPT BP2MI yang ada di daerah asal mereka.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Eksploitasi ABK WNI di Kapal China, Fadli Zon: Negara Tidak Hadir
-
ABK Indonesia di Kapal Asing: Kami Ditendang, Dimaki Ketika Kelelahan
-
Sebanyak 14 ABK Long Xing 629 Jalani Pemeriksaan di RPTC Bambu Apus
-
Kembali ke Indonesia, Pemerintah Jamin TKI Dipulangkan Sampai Daerah
-
BP2MI Prediksi 34.300 TKI akan Pulang ke Indonesia Hingga Juni 2020
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!