Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyikapi gugatan yang diajukan Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (12/5/2020) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara rinci isi gugatan tersebut. Namun, mereka akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara untuk mewakiliki ST Burhanuddin di dalam persidangan nanti.
"Kami belum mendapat konfirmasi tentang hal itu. Namun demikian, jika nanti kami sudah menerima materi gugatan maka tentu kami akan pelajari materi gugatannya dan biasanya Jaksa Agung akan memberikan Kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi gugatan tersebut," kata Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin ke PTUN dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT, karena pernyataan Jaksa Agung yang menyebut Tragedi Semanggi I-Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat paripurna DPR pada Januari lalu.
Amnesty International Indonesia menyatakan pernyataan Jaksa Agung menyebabkan keluarga korban sebagai para penggugat mengalami kerugian langsung.
Pernyataan tersebut dianggap telah menghambat proses hukum pelanggaran HAM Berat Peristiwa Semanggi I dan II, menghalangi kepentingan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas meninggalnya para korban.
Selain itu juga menghalangi keluarga korban mendapatkan akses kepastian hukum dan kebenaran peristiwa pelanggaran HAM.
"Pernyataan Jaksa Agung itu juga turut mengaburkan fakta bahwa peristiwa Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM berat. Hal ini mencederai perjuangan keluarga korban dan seluruh masyarakat pendukung yang tidak pernah berhenti sejak 1998," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan persnya.
Para penggugat mengajukan gugatan sebagai upaya hukum karena kapasitasnya sebagai warga negara, yang memiliki hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.
Baca Juga: Bakal Temui Jaksa Agung, Mahfud MD Mau Tanya Soal Tragedi Semanggi
Dalam Pasal 28D ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama terhadap hukum.'
Selain itu gugatan tersebut merupakan wujud partisipasi publik dalam menciptakan proses bernegara yang transparan, partisipatif dan akuntabel, sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Mengapa keluarga korban menggugat melalui PTUN?
Sebab, menurut Amnesty, pernyataan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 merupakan bagian dari tindakan pemerintahan. Perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan adalah kewenangan PTUN.
Usman menjelaskan, gugatan tersebut merupakan bentuk lain advokasi formal untuk menghadirkan akuntabilitas penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Gugatan itu juga menjadi salah satu upaya untuk menghadang kelelahan (exhaustion) perjuangan korban yang selama ini tidak pernah direspon baik oleh negara dan hanya dijadikan komoditas politik elektoral.
Berita Terkait
-
Keluarga Korban Semanggi I dan II Menggugat Pernyataan Jaksa Agung ke PTUN
-
Status Tragedi Semanggi Belum Dipastikan Masuk Kasus HAM Berat atau Tidak
-
Komnas HAM Tanyakan Tragedi Semanggi ke Mahfud MD: Kasus Tetap Lanjut
-
Bahas Tragedi Semanggi I dan II, Komisi III DPR akan Gelar Rapat Gabungan
-
Klarifikasi Ucapan Tragedi Semanggi Jaksa Agung, Mahfud: Itu Raker DPR 2001
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Garis Pertahanan Terakhir Gagal? Batas 1,5C Akan Terlampaui, Krisis Iklim Makin Gawat
-
Lulusan SMK Tahun Berapa Pun Bisa Ikut Program Kerja ke Luar Negeri, Bagaimana Cara Daftarnya?
-
Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?
-
Dari Tanah Merah Menjadi Kampung Tanah Harapan, Pramono Janjikan Pembangunan Total dan Banjir Bansos
-
Prabowo Mau Manfaatkan Uang Sitaan Koruptor, Ini Pos-pos yang Bakal Kecipratan
-
Diduga karena Masalah Asmara, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Condet
-
Mau Kirim 500 Ribu Pekerja ke Luar Negeri, Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp25 T, Buat Apa Saja?
-
Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini
-
Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru