Suara.com - Seorang pria berinisial KW alias AN ditangkap polisi lantaran menanam ganja di dalam rumah yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dari kediaman AN, polisi menemukan 6 batang pohon ganja yang ditanam di pot.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan mengaku telah menanam ganja tersebut sejak empat bulan lalu. Bibit ganja tersebut diperoleh tersangka dari Belanda yang dibelinya secara online.
"Sudah empat bulan (tanam ganja), untuk bibitnya sendiri beli online dari Belanda," kata Budi dalam keterengan pers lewat video yang diberikan kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Sebelumnya, polisi menangkap AN di daerah Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (12/5/2020). Pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah AN.
"Tersangka atas nama KW alias AN, yang bersangkutan menanam pohon ganja ada enam batang dan juga daun-daun kering jenis ganja sebanyak 79 gram, pupuk dan lainya," ungkap Budi.
Berdasarkan pengamatan suara.com, dari video tersebut terlihat tersangka AN menanam ganja di sebuah pot yang di simpan di dalam rumah dan kamar. Ruangan kamar tersebut tampak dilapisi aluminum foil dan disinari cahaya ultraviolet.
Menurut Budi, berdasar keterangan tersangka, yang bersangkutan menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri.
"Dia menggunakan itu untuk diri sendiri, sementara masih kita kembangkan apakah yang bersangkutan menjual juga (ganja) ke tempat lain," ungkap Budi.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Mewek saat Diciduk, Preman Pengancam Polisi Positif Ganja, Inex dan Sabu
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul