Suara.com - Mz (34), kader Partai kini harus meringkuk di penjara karena kedapatan menanam pohon ganja di dalam pot bunga di halaman rumahnya di Jalan Tunggala Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua Kota Kendari.
Polisi meringkus MZ di rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat .
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes M Eka Faturrahman seperti dilansir Antara, Senin kemarin, menyampaikan, dari penangkapan pelaku, polisi menemukan barang bukti pohon tanaman ganja yang setinggi dua meter.
Pohon ganja berusia empat bulan itu ditanam di dalam sebuah pot bunga, yang diletakkan di pekarangan rumah.
Selain pohon ganja, aparat juga menemukan sejumlah linting dan sejumlah biji ganja, baik yang sudah disemai maupun yang masih dalam kemasan.
Dari hasil pemeriksaan, MZ mengaku, pohon ganja itu dibeli secara daring di Aceh melalui komunitasnya. Kepada polisi, tersangka sejak duduk di bangku SMP telah mengisap barang haram itu.
Saking sudah ketagihan, dalam sehari Mz bisa menghabiskan tujuh buah linting, dan terkadang pula dikonsumsi bersama telur dan mi instan.
Akibat perbuatannya, Mz dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Antara).
Baca Juga: Dieksekusi Pakai Linggis, Kejiwaan Kakek Pembunuh Pasutri Diperiksa Polisi
Berita Terkait
-
Buat Isap Sendiri, Warga Lembang Tanam Ganja di Belakang Kandang Ayam
-
Vino Ditangkap Polisi, Rawat 27 Pohon Ganja di Belakang Rumah
-
Penjual Kucing Mesir Iseng Tanam Ganja di Surabaya
-
Superman Ditangkap Polisi di Bekasi Gara-gara Giat Tanam Pohon Ganja
-
Sisir Kawasan Hutan Gunung Guntur, Polisi Temukan 'Ladang Ganja'
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka