Suara.com - Mz (34), kader Partai kini harus meringkuk di penjara karena kedapatan menanam pohon ganja di dalam pot bunga di halaman rumahnya di Jalan Tunggala Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua Kota Kendari.
Polisi meringkus MZ di rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat .
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes M Eka Faturrahman seperti dilansir Antara, Senin kemarin, menyampaikan, dari penangkapan pelaku, polisi menemukan barang bukti pohon tanaman ganja yang setinggi dua meter.
Pohon ganja berusia empat bulan itu ditanam di dalam sebuah pot bunga, yang diletakkan di pekarangan rumah.
Selain pohon ganja, aparat juga menemukan sejumlah linting dan sejumlah biji ganja, baik yang sudah disemai maupun yang masih dalam kemasan.
Dari hasil pemeriksaan, MZ mengaku, pohon ganja itu dibeli secara daring di Aceh melalui komunitasnya. Kepada polisi, tersangka sejak duduk di bangku SMP telah mengisap barang haram itu.
Saking sudah ketagihan, dalam sehari Mz bisa menghabiskan tujuh buah linting, dan terkadang pula dikonsumsi bersama telur dan mi instan.
Akibat perbuatannya, Mz dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Antara).
Baca Juga: Dieksekusi Pakai Linggis, Kejiwaan Kakek Pembunuh Pasutri Diperiksa Polisi
Berita Terkait
-
Buat Isap Sendiri, Warga Lembang Tanam Ganja di Belakang Kandang Ayam
-
Vino Ditangkap Polisi, Rawat 27 Pohon Ganja di Belakang Rumah
-
Penjual Kucing Mesir Iseng Tanam Ganja di Surabaya
-
Superman Ditangkap Polisi di Bekasi Gara-gara Giat Tanam Pohon Ganja
-
Sisir Kawasan Hutan Gunung Guntur, Polisi Temukan 'Ladang Ganja'
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar