Suara.com - Tim khusus dari Direktorat Samapta Polda Metro Jaya hari ini telah melaksanakan proses pemakaman jenazah seorang remaja putri berusia 14 tahun yang terpapar virus COVID-19.
"Pada hari Rabu 13 Mei 2020 telah dilaksanakan pemulsaran dan pemakaman seorang remaja putri yang terpapar COVID-19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Yusri menjelaskan tim khusus Polda Metro Jaya mengawal dan mendampingi pihak keluarga mulai dari mengurus dan menyalatkan jenazah di rumah duka di bilangan Jakarta Utara hingga mengawal dan mengantarkan jenazah ke TPU Tegal Alur di Jakarta Barat.
Proses pemakaman berjalan lancar tanpa ada penolakan dari warga sekitar dan keluarga korban juga diberi pengertian untuk tidak mendekati lokasi pemakaman. Polda Metro Jaya juga memberikan santunan kepada keluarga korban.
Yusri mengatakan salah satu tujuan Polda Metro Jaya melibatkan diri dalam pengurusan jenazah adalah guna mencegah konflik sosial, misalnya penolakan warga terhadap pemakaman jenazah baik yang masih berstatus pasien dalam pengawasan maupun yang sudah positif COVID-19.
Polda Metro Jaya dalam hal ini mempersiapkan seratusan personel yang telah dilatih khusus untuk menangani pengamanan hingga pemulsaran jenazah terpapar COVID-19 di wilayah Jakarta.
Personel tersebut berasal dari Direktorat Samapta Polda Metro Jaya dan telah mendapatkan pelatihan dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
"Ditsamapta Polda Metro Jaya telah melaksanakan kegiatan pelatihan pemulasaran jenazah COVID-19 yang dilaksanakan bersama Dinkes Provinsi DKI Jaya dengan instruktur dr. Murni bersama tim," kata Yusri.
Yusri mengatakan para personel yang menjalani pelatihan hari ini akan menjadi bagian dari tim khusus untuk membantu Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Baca Juga: Ya Allah! Sudah Gali Kubur, Ada Saja Warga Tolak Pemakaman Jasad PDP Corona
"Para personel ini akan membantu Dinkes DKI Jakarta sebagai tim khusus untuk pengamanan pada saat pemakaman dan pemulasaran jenazah korban COVID-19," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ya Allah! Sudah Gali Kubur, Ada Saja Warga Tolak Pemakaman Jasad PDP Corona
-
Jelang Laga Kontra Bayern, Pelatih Union Berlin Malah Tinggalkan Karantina
-
Klub Peserta Minta Serie A Dilanjutkan pada 13 Juni 2020
-
Bayi Berusia 6 Bulan Jadi Pasien Positif Covid-19 Termuda di Maluku
-
4 Aspek Kehidupan yang Akan Berubah Saat Kehidupan New Normal
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum