Suara.com - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar mengkaji secara matang keputusan untuk memperbolehkan masyarakat usia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja.
Permintaan Baidowi didasari dari data kasus positif Covid-19 yang justru paling banyak terjadi kepada kelompok usia di bawah 45 tahun, yakni sekitar 53,4 persen.
"Pelonggaran berdasarkan usia ini perlu kajian yang matang dan mendalam, mengingat penyebaran Covid-19 tidak kenal usia. Dan ketika mereka membawa virus maka berpotensi menyebar di lingkungan keluarga," kata Baidowi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).
Baidowi kemudian menyoroti alasan utama dibolehkannya kembali masyarakat usia di bawah 45 tahun untuk bekerja. Diketahui, keputusan tersebut bertujuan untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Baidowi lantas menyarankan solusi lain untuk tujuan yang sama.
"Mengenai alasan untuk menghindari PHK maka seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi yang berisi relaksasi kebijakan kepada perusahaan untuk menunda ataupun peniadaan pembayaran gaji untuk waktu selama pandemi Covid-19. Dan yang terpenting adalah keselamatan warga menjadi prioritas," ujarnya.
Terakhir, selama masa pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masyarakat harus mematuhi anjuran menjaga jarak, bukan sebaliknya.
"Bahwa salah satu solusi memutus penyebaran Covid-19 itu dengan melakukan physical distancing dan social distancing. Nah kalau ini dilanggar, maka sulit untuk menghentikan laju Covid-19," kata Baidowi.
Untuk diketahui, kebijakan baru yang mengizinkan kelompok usia 45 tahun kembali beraktivitas disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Ia mengatakan kebijakan tersebut diambil guna menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melonjak selama pandemi virus corona.
Menurutnya, kelompok usia di bawah 45 tahun memiliki mobilitas tinggi dan tidak masuk dalam kelompok rentan terinfeksi virus corona.
Baca Juga: Kelompok Usia 45 Tahun Bebas Beraktivitas, Fadli Zon: Potret Kepanikan
Berita Terkait
-
Ikuti Doa Kebangsaan, Jokowi: Kita Tidak Boleh Pesimis dan Putus Asa
-
Tak Bermasker hingga Ribut sama Petugas, Politisi Gerindra Ngaku Bersalah
-
Dampak Covid-19, Penebangan Hutan di Amazon Semakin Tinggi
-
Mengejutkan! Warga Indramayu Positif Corona Setelah 2 Kali Dites Negatif
-
Toyota Sebut Beberapa Faktor Menjadikan Harga Produknya Naik
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya