Suara.com - IG, Panit Reskrim Polsek Tambora menjadi korban pembacokan saat berupaya melerai aksi tawuran di Kawasan Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2020).
Warga Kelurahan Duri Selatan, saat ditemui Suara.com pada Kamis (14/5/2020) mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2020) malam.
Ia menuturkan, sebelum IG dibacok oleh pelaku, jajaran kepolisian dari Polsek Tambora yang melakukan patroli sudah melayangkan tembakan peringatan kepada para pelaku tawuran. Namun tembakan tersebut tak digubris.
"Sebelum ada yang kena bacok, polisi tembakin ke atas pistolnya sampai pelurunya habis. Tapi tetap aja tawuran jalan," kata Iwong, warga Kelurahan Duri Selatan yang ditemui Suara.com tak jauh dari tempat kejadian perkara, Kamis (14/5/2020).
Menurut Iwong, saat kejadian polisi datang hanya dengan satu mobil patrolinya. Sementara menurut Iwong, massa yang melakukan aksi tawuran jumlahnya banyak.
Sementara itu, Iwong mengaku tak melihat begitu jelas siapa pelaku yang melakukan aksi pembacokan terhadap IG. Menurutnya, ia dan warga lain hanya fokus untuk membantu IG yang sudah mengalami luka di bagian punggungnya.
"Ya kita bantu langsung dibawa ke rumah sakit," kata Iwong.
Untuk diketahui, IG, Panit Reskrim Polsek Tambora mengalami luka dibagian punggung akibat melerai aksi tawuran dua kelompok di perbatasan Setia kawan Gambir Jakarta Pusat dengan Duri Selatan Tambora Jakarta Barat.
"Pemicu awalnya saling lempar mercon sehingga memicu kemarahan.Kedua kelompok pun saling lempar batu, lempar botol dan panah," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Polisi Dibacok Saat Lerai Tawuran di Tambora, 23 Orang Ditangkap
Menurutnya, saat itu Panit Reskrim berinisial IG mengenakan pakaian preman hendak membubarkan kerumunan. Salah seorang pelaku tawuran tiba-tiba membacoknya dengan menggunakan celurit.
"IG mengalami luka di punggung sebelah kanan langsung dibawa RS Sumber Waras Grogol Jakarta Barat. Saat ini keadaanya sudah membaik," tuturnya.
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 23 pelaku tawuran dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP jo. Pasal 55, 56 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan senjata penusuk.
Berita Terkait
-
Polisi Dibacok Saat Lerai Tawuran di Tambora, 23 Orang Ditangkap
-
Lokasi Polisi Kena Bacok di Tambora Kerap Jadi Ajang Tawuran
-
Lerai Tawuran, Panit Reskrim Polsek Tambora Malah Dibacok
-
Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cicurug, Rizky Dapat 24 Jahitan
-
Ibu Korban Salah Sasaran Tawuran Pondok Aren Minta Pelaku Dihukum Mati
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB