Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk tak memberi sanksi kepada orang-orang yang hadir pada saat hari terakhir gerai restoran cepat saji McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat. Padahal pihak pengelola sudah diberikan hukuman denda Rp 10 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan kerumunan itu tak perlu disanksi. Pasalnya yang membuat acara hingga membuat banyak orang berdatangan adalah pihak McD Sarinah.
"Ya (kerumunan) nggak (disanksi) karena kan yang menyelenggarakan dari sana," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Arifin menyebut awalnya memang pihak manajemen McD Sarinah tidak berniat membuat acara di lokasi. Dengan membuat pengumuman tersebut, maka orang-orang datang dan akhirnya diadakan acara dadakan.
"Iya (memang awalnya tak buat acara). Tapi karena dia umumkan sebelumnya. Jauh-jauh hari diumumkan," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Aturan ini telah ditetapkan tanggal 30 April 2020 meski baru dipublikasi pada 11 Mei 2020 lewat situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI, jdih.jakarta.go.id.
Pada pasal 11 Pergub itu, tertulis sanksi akan diberikan kepada setiap orang yang berkerumun selama masa PSBB. Lokasi yang tak boleh menjadi tempat berkumpul adalah fasilitas umum.
"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi," tulis Pergub itu.
Baca Juga: Para RT Protes Sembako Kemensos: Kelurahan Lain Dapat Banyak, Warakas Dikit
Sebelumnya, gerai pertama McDonalds di Indonesia yang berlokasi di Sarinah, Thamrin, Jakarta akhirnya tutup pada Minggu (10/5/2020) malam.
Momen terakhir penutupan gerai ini jadi tontonan warga padahal saat ini Jakarta sedang menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19.
Suasana ramai dengan kerumunan warga yang menyaksikan penutupan gerai McD ini terlihat di video siaran langsung akun Instagram milik McDonalds Indonesia, @mcdonaldsid, Minggu malam.
Berita Terkait
-
Mcd Sarinah Didenda Rp 10 juta, Satpol PP: Mereka Umumkan Penutupan
-
Imbas Buat Kerumunan, McDonald's Sarinah Didenda Rp 10 juta
-
Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pakai Rompi Oranye Seperti Tahanan KPK
-
PKL di Pasar Manggis Kena Razia PSBB, Kursi Diangkut hingga Disuruh Push-up
-
Satpol Akan Tertibkan PKL Pasar Mampang, Pedagang: Sepi Begini, Gak Ngumpul
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO