Suara.com - Manajemen gerai restoran cepat saji McDonalds Sarinah, Jakarta Pusat telah didenda Rp 10 juta karena peristiwa kerumunan pada hari Minggu (10/5/2020) lalu. Pihak McD dianggap bersalah karena mengumumkan penutupan restorannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI, Arifin mengatakan, pihaknya menganggap pengumuman penutupan gerai adalah tindakan yang tidak seharusnya dilakukan. Pasalnya karena adanya pengumuman itu, masyarakat berbondong-bondong datang.
Akibatnya kerumunan dalam jumlah besar terjadi di saat merebaknya virus corona Covid-19.
"Kan ada di medsos diumumkan bahwa akan ditutup pada jam sekian, tanggal sekian. jadi orang datang," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Arifin menyebut awalnya memang pihak manajemen McD Sarinah tidak berniat membuat acara di lokasi. Dengan membuat pengumuman tersebut, maka orang-orang datang dan akhirnya diadakan acara dadakan.
"(Iya memang awalnya tak buat acara). Tapi karena dia umumkan sebelumnya. Jauh-jauh hari diumumkan," katanya.
Menurutnya pengenaan denda ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang pemberian sanksi kepada pelanggar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pihak McD disebutnya tak melawan dan secara kooperatif langsung membayarkan denda. Ia sudah mengonfirmasi uang denda sudah diterima pihaknya.
"Berkaitan dengan ketentuan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. sanksi dendanya adalahs sebesar yang kita kenakan 10 juta," pungkasnya.
Baca Juga: Imbas Buat Kerumunan, McDonald's Sarinah Didenda Rp 10 juta
Sebelumnya, gerai pertama McDonalds di Indonesia yang berlokasi di Sarinah, Thamrin, Jakarta akhirnya tutup pada Minggu (10/5/2020) malam.
Momen terakhir penutupan gerai ini jadi tontonan warga padahal saat ini Jakarta sedang menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19.
Suasana ramai dengan kerumunan warga yang menyaksikan penutupan gerai McD ini terlihat di video siaran langsung akun Instagram milik McDonalds Indonesia, @mcdonaldsid, Minggu malam.
Berita Terkait
-
Masjid Gedhe Kauman Sepi, Hanung Sindir Gerai Junkfood di Jakarta
-
Kerumunan Orang di McD Sarinah, Anji: Bikin Kesehatan Mental Terganggu
-
Langgar PSBB, Ini Hukuman yang Pas Buat Para Covidiot di McDonald's Sarinah
-
5 Google Trends Hari Ini, 12 Mei 2020: Dari Vera Wang hingga McD Sarinah
-
Sesuai Pergub, Kerumunan di McDonald's Sarinah Harusnya Dikenai Denda
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM