Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sempat memberikan usul untuk masyarakat yang masih beribadah di tempat ibadah supaya diberi hukuman sosial seperti membersihkan masjid se-kecamatan hingga membantu pemulasaran jenazah virus Corona (Covid-19).
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman malah menduga kalau usulan itu hanya sebagai bentuk agenda pembusukan terhadap agama Islam.
Munarman tidak habis pikir dengan usulan Komnas HAM. Sebagaimana diketahui, usulan Komnas HAM itu bermula dari hasil survei yang menunjukkan masih adanya warga yang melakukan ibadah di tempat ibadah meskipun sudah ada imbauan pencegahan penularan Covid-19.
"Komnas HAM kok aneh. Perlu diselidiki itu dana survei dari mana diperoleh Komnas HAM dan siapa oknum yang berinisiatif survei itu," kata Munarman kepada Suara.com, Jumat (15/5/2020).
Munarman meradang dikarenakan menurutnya, beberapa kluster kasus Covid-19 yang ada di Indonesia justru berasal dari komunitas ibadah di gereja. Dengan begitu ia malah bingung kalau jemaah masjid yang menjadi sasaran pemberian sanksi.
Ia menduga kalau pembuatan survei tersebut hanya sebagai bentuk pembusukan terhadap agama Islam.
"Makanya jadi aneh kok surveinya malah ke jamaah masjid dan berwacana diberi sanksi lagi. Jadi makin aneh bahwa ini ada agenda pembusukan terhadap Islam. Bahaya ini permainan komnas HAM," tuturnya.
Untuk diketahui, survei terbaru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI masih menemukan ada warga yang memilih beribadah di tempat ibadah meskipun sudah ada imbauan pemerintah.
Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam mengatakan sanksi bisa diberikan kepada warga yang membandel seperti disuruh ikut melakukan pemulasaran jenazah Covid-19.
Baca Juga: Bela Said Didu, Munarman FPI: Kasus Ini Diprioritaskan Melebihi Pandemi
Selain sanksi menyuruh untuk ikut menguburkan jenazah Covid-19, warga yang membandel bisa diminta untuk membersihkan masjid di seluruh kecamatan tempat dirinya tinggal.
"Itu bisa, atau dia dikasih denda suruh ngasih makan orang-orang yang membutuhkan selama 40 hari misalnya, bisa juga kaya gitu. Jadi sanksinya menunjukan manfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
BMKG Peringatkan Krisis Pangan Akibat Cuaca Ekstrem, Desak Pembangunan Infrastruktur Tahan Bencana
-
Mendagri Tekankan Efisiensi Anggaran dalam Konsinyering RKA 2026
-
Kekayaan Mardiono yang Terpilih Jadi Ketum PPP, Tembus Triliun di LHKPN
-
Sosok Muhammad Mardiono, Klaim Terpilih Ketum PPP di Tengah Kericuhan Muktamar
-
Cuaca Ekstrem Hari Ini: BMKG Beri Peringatan Dini Hujan Lebat dan Petir di Kota-Kota Ini!
-
Nyaris Jadi Korban Perampasan, Wanita Ini Bongkar Dugaan Kongkalikong 'Polisi' dengan Debt Collector
-
Sebut Produksi Jagung Melesat, Titiek Soeharto Ungkap Andil Polri soal Swasembada Pangan
-
Mardiono Ungkap Kericuhan di Muktamar X PPP Akibatkan Korban Luka yang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi