Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sempat memberikan usul untuk masyarakat yang masih beribadah di tempat ibadah supaya diberi hukuman sosial seperti membersihkan masjid se-kecamatan hingga membantu pemulasaran jenazah virus Corona (Covid-19).
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman malah menduga kalau usulan itu hanya sebagai bentuk agenda pembusukan terhadap agama Islam.
Munarman tidak habis pikir dengan usulan Komnas HAM. Sebagaimana diketahui, usulan Komnas HAM itu bermula dari hasil survei yang menunjukkan masih adanya warga yang melakukan ibadah di tempat ibadah meskipun sudah ada imbauan pencegahan penularan Covid-19.
"Komnas HAM kok aneh. Perlu diselidiki itu dana survei dari mana diperoleh Komnas HAM dan siapa oknum yang berinisiatif survei itu," kata Munarman kepada Suara.com, Jumat (15/5/2020).
Munarman meradang dikarenakan menurutnya, beberapa kluster kasus Covid-19 yang ada di Indonesia justru berasal dari komunitas ibadah di gereja. Dengan begitu ia malah bingung kalau jemaah masjid yang menjadi sasaran pemberian sanksi.
Ia menduga kalau pembuatan survei tersebut hanya sebagai bentuk pembusukan terhadap agama Islam.
"Makanya jadi aneh kok surveinya malah ke jamaah masjid dan berwacana diberi sanksi lagi. Jadi makin aneh bahwa ini ada agenda pembusukan terhadap Islam. Bahaya ini permainan komnas HAM," tuturnya.
Untuk diketahui, survei terbaru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI masih menemukan ada warga yang memilih beribadah di tempat ibadah meskipun sudah ada imbauan pemerintah.
Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam mengatakan sanksi bisa diberikan kepada warga yang membandel seperti disuruh ikut melakukan pemulasaran jenazah Covid-19.
Baca Juga: Bela Said Didu, Munarman FPI: Kasus Ini Diprioritaskan Melebihi Pandemi
Selain sanksi menyuruh untuk ikut menguburkan jenazah Covid-19, warga yang membandel bisa diminta untuk membersihkan masjid di seluruh kecamatan tempat dirinya tinggal.
"Itu bisa, atau dia dikasih denda suruh ngasih makan orang-orang yang membutuhkan selama 40 hari misalnya, bisa juga kaya gitu. Jadi sanksinya menunjukan manfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat