Suara.com - Terhitung mulai Rabu (20/5/2020), Pemerintah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penerapan tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Covid atau Covid-19.
Untuk diketahui, penerapan PSBB di Ibu Kota Sumsel tersebut lebih cepat dari yang direncanakan, yakni pada 27 Mei 2020.
Wali Kota Palembang Harnojo mengemukakan, penyusunan draf lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya oleh Gubernur Sumsel Herman Deru. Lantaran waktu yang diberikan adalah satu minggu sejak keluarnya SK Menteri Kesehatan nomor HK 01.07/Menkes/307/2020 tentang penerapan PSBB pada Selasa (12/5/2020).
Pemberlakuan PSBB di Kota Palembang akan dilaksanakan selama 14 hari sejak 20 Mei 2020. Nantinya, semua aktivitas masyarakat akan dilaksanakan sesuai dengan protokol Covid-19.
"Kita juga akan memberlakukan pembatasan jam kerja, kumpulan orang, dan pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan umum. Sejumlah sanksi diterapkan bagi pelanggar mulai dari sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan," katanya.
Untuk diketahui, Gubernur Herman Deru mengharapkan sanksi yang diterapkan saat PSBB nanti bersifat edukatif.
"Sanksi yang diterapkan dalam PSBB nanti diharapkan yang bersifat mendidik sehingga PSBB berjalan tanpa hambatan," katanya seperti dilansir Antara pada Senin (18/5/2020).
Menurut dia, PSBB ini tidak lain untuk memutus rantai COVID -19 karena penyebarannya terus bertambah.
"Jadi untuk mendukung itu diperlukan peran serta semua pihak terutama seluruh lapisan masyarakat," kata gubernur.
Baca Juga: Wacana Longgarkan PSBB, Relawan Covid-19: Pemerintah Harus Percaya Sains
Ia mengatakan suksesnya penanganan COVID-19 ini sangat tergantung pada masyarakat. "Mari kita sadari bersama dengan mengutamakan hati nurani," katanya.
"Saya mengharapkan agar bagaimana kita melaksanakan ini dengan serius namun tidak disertai dengan kepanikan," ujar gubernur.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan pertemuan dan monitoring mengenai penerapan peraturan wali kota tentang PSBB.
Pertemuan tersebut untuk sinkronisasi guna penyesuaian dan menyikapi Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di Kota Palembang.
Menurut dia, saat ini payung hukum yang akan menjadi acuan kerangka umum setiap kabupaten dalam pelaksanaan PSBB sudah ada dan tinggal penyelesaian peraturan. Jadi, pihaknya melakukan monitoring guna untuk mengetahui progres Perwali tersebut.
Menkes telah menyetujui PSBB Kota Palembang dan Prabumulih dan sekarang Perwali-nya sedang dibahas.
Berita Terkait
-
Mengintip Bilik Corona Milik Anies di Tanah Abang
-
Wacana Longgarkan PSBB, Relawan Covid-19: Pemerintah Harus Percaya Sains
-
Majalengka Akan Perpanjang PSBB Corona sampai 2 Juni
-
Diminta Buka 6 Juni, Pengelola Mal DKI Tunggu Arahan Anies
-
Jokowi Tegaskan Belum Ada Kebijakan Pelonggaran PSBB, Ferdinand Heran
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?