Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump, lewat mitra bisnisnya, Hary Tanoesoedibjo dikabarkan menggusur kuburan di Ciletuh Hilir, Bogor, demi membangun megaproyek.
Menyadur Washington Post, Trump Organization bekerja sama dengan MNC Group—perusahaan milik Harry Tanoesoedibjo—dalam penggarapan resor mewah dan lapangan golf bernama Lido Lake Resort.
Rencananya, properti seluas 600 hektar milik Trump Organization itu akan disulap menjadi lapangan golf 18-lubang, hotel dengan 120 kamar dan 461 vila mewah.
Lewat MNC Land—anak perusahaan MNC Group—proyek milik Donald Trump itu dilaporkan menimbulkan kontroversi. Relokasi warga dan mayat di pemakaman dikatakan tak sesuai prosedur.
Kepala desa Djaja Mulyana, telah membuat katalog yang berisikan bukti bahwa pembangunan di lokasi Ciletuh Hilir merugikan masyarakat.
Sambil menunjukkan isi binder berwarna biru, Mulyana menganggap telah terjadi penipuan, janji yang putus, dan warga akan kehilangan mata pencaharian dari pembangunan tersebut.
Pembangunan Kontroversial, Berselisih dengan Masyarakat Ciletuh Hilir
Semua bermula saat pertengahan bulan Ramadan, Juli 2014 silam. Saat itu, pihak MNC mengumpulkan warga untuk membicarakan rencana pembangunan resor di kawasan Ciletuh Hilir.
Dalam acara yang dibarengi buka puasa bersama itu, MNC menjanjikan kepada Djaja Mulyana dan warganya bahwa pembangunan ini akan menyedot banyak tenaga kerja di desa tersebut.
Baca Juga: Selain Hangat di Perut, Ini 7 Manfaat Jahe untuk Kesehatan
"Mereka memberi kami harapan," kata Mulyana, kepada Washington Post, dikutip Suara.com, Selasa (19/5/2020).
Namun, dalam beberapa bulan ke depan, keraguan mulai muncul. Alih-alih mendapat pekerjaan, Mulyana dan warga lainnya justru harus meratapi kekecewaan.
Para surveyor dan prospektor datang menjamah desa-desa tetangga—yang sering disebut sebagai Wates Jaya, bagian Kabupaten Bogor.
Padahal, setahu Mulyana, pihak desa belum memberikan izin kepada MNC untuk bisa memulai pekerjaan. Dia juga belum melihat surat perjanjian terkait hal itu.
Mulyana mendapati surat yang ditandatangani pada 2014 oleh pejabat Wates Jaya--yuridiksi lokal yang mencakup Ciletuh Hilir.
Dokumen itu mengatakan bahwa penduduk di daerah itu "Tidak keberatan dan menyetujui permintaan izin situs."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar