Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump, lewat mitra bisnisnya, Hary Tanoesoedibjo dikabarkan menggusur kuburan di Ciletuh Hilir, Bogor, demi membangun megaproyek.
Menyadur Washington Post, Trump Organization bekerja sama dengan MNC Group—perusahaan milik Harry Tanoesoedibjo—dalam penggarapan resor mewah dan lapangan golf bernama Lido Lake Resort.
Rencananya, properti seluas 600 hektar milik Trump Organization itu akan disulap menjadi lapangan golf 18-lubang, hotel dengan 120 kamar dan 461 vila mewah.
Lewat MNC Land—anak perusahaan MNC Group—proyek milik Donald Trump itu dilaporkan menimbulkan kontroversi. Relokasi warga dan mayat di pemakaman dikatakan tak sesuai prosedur.
Kepala desa Djaja Mulyana, telah membuat katalog yang berisikan bukti bahwa pembangunan di lokasi Ciletuh Hilir merugikan masyarakat.
Sambil menunjukkan isi binder berwarna biru, Mulyana menganggap telah terjadi penipuan, janji yang putus, dan warga akan kehilangan mata pencaharian dari pembangunan tersebut.
Pembangunan Kontroversial, Berselisih dengan Masyarakat Ciletuh Hilir
Semua bermula saat pertengahan bulan Ramadan, Juli 2014 silam. Saat itu, pihak MNC mengumpulkan warga untuk membicarakan rencana pembangunan resor di kawasan Ciletuh Hilir.
Dalam acara yang dibarengi buka puasa bersama itu, MNC menjanjikan kepada Djaja Mulyana dan warganya bahwa pembangunan ini akan menyedot banyak tenaga kerja di desa tersebut.
Baca Juga: Selain Hangat di Perut, Ini 7 Manfaat Jahe untuk Kesehatan
"Mereka memberi kami harapan," kata Mulyana, kepada Washington Post, dikutip Suara.com, Selasa (19/5/2020).
Namun, dalam beberapa bulan ke depan, keraguan mulai muncul. Alih-alih mendapat pekerjaan, Mulyana dan warga lainnya justru harus meratapi kekecewaan.
Para surveyor dan prospektor datang menjamah desa-desa tetangga—yang sering disebut sebagai Wates Jaya, bagian Kabupaten Bogor.
Padahal, setahu Mulyana, pihak desa belum memberikan izin kepada MNC untuk bisa memulai pekerjaan. Dia juga belum melihat surat perjanjian terkait hal itu.
Mulyana mendapati surat yang ditandatangani pada 2014 oleh pejabat Wates Jaya--yuridiksi lokal yang mencakup Ciletuh Hilir.
Dokumen itu mengatakan bahwa penduduk di daerah itu "Tidak keberatan dan menyetujui permintaan izin situs."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T
-
Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?