Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu (20/5/2020) besok. Meski hanya tersisa lima hari dari waktu Hari Raya Idul Fitri, pencairan dianggap tak menyalahi aturan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan THR tersebut tidak hanya diterima PNS. Namun pegawai non-PNS atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) seperti petugas Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
"Untuk pencairan paling lambat tanggal 20 Mei 2020 sudah diterima para PNS dan PJLP," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).
Kendati demikian, tak semua PNS akan menerima THR. Sesuai ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2020, hanya eselon III ke bawah yang menerima THR tahun ini.
"THR PNS diberikan kepada PNS eselon III ke bawah sampai golongan terendah, (THR) diberikan (sesuai) gaji dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan istri dan anak," ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun untuk PJLP, semuanya akan diberikan. Nilainya paling tinggi sesuai dengan gaji bulanan atau setara dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4.276.349.
"PJLP diberikan apresiasi atau THR sesuai kemampuan APBD setinggi-tingginya satu bulan upah UMR dan serendah-rendahnya di bawah UMR yang diterima mengacu terhadap kemampuan potensi APBD," jelasnya.
Chaidir mengatakan pihaknya tidak menyalahi aturan waktu pencairan THR. Sebab, sesuai PP nomor 24 tahun 2020, THR bahkan bisa dicairkan setelah lebaran.
"Setelah hari raya (THR) juga boleh diberikan, sebaiknya memang cair serentak tanggal 15 Mei. Tapi, DKI Jakarta kan hanya selisih 5 hari, masig lazim dan bisa dimaklumi," pungkasnya.
Baca Juga: Buntut Pasar Anyar Bogor Membludak, 2 Pedagang dan 2 Warga Reaktif Corona
Berita Terkait
-
Penanganan COVID-19, Ilmuwan Indonesia Merasa Tak Dilibatkan Pemerintah
-
3 Tempat Umum Ini Berisiko Tinggi Jadi Tempat Penyebaran Covid-19
-
Dibuka Kembali September, Wisata Candi di Jogja Rugi Ratusan Milyar
-
Studi: Sel Kekebalan Ditemukan pada Orang AS Sehat, Bisa Atasi Pandemi?
-
100 Negara Minta Selidiki Covid-19, Fadli Zon: Indonesia Kok Belum Ikut?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita